Aniaya Istri, Jaksa Tuntut The Irsan Pribadi 3 Tahun Penjara

oleh -138 Dilihat
oleh
Terdakwa Irsan yang didampingi penasihat hukumnya di ruang sidang.

SURABAYA, PETISI.CO – Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), The Irsan Pribadi Susanto, dituntut hukuman penjara selama tiga tahun. Bos hotel Dafam itu dituntut dalam sidang lanjutan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila menyatakan, terdakwa The Irsan Pribadi Susanto bersalah. Terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun. Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa The Irsan Pribadi Santoso dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,” kata JPU Nur Laila membacakan tuntutannya, Kamis (2/6/2022).

Hal yang memberatkan bagi terdakwa, kata JPU terdakwa selalu berbelit-belit selama persidangan. Dan akibat perbuatan terdakwa, istri dan anaknya trauma.

“Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” jelas JPU NUR Laila.

Advokad Filipus, penasihat hukum terdakwa Irsan saat dikonfirmasi awak media seusai persidangan, mengatakan keberatan atas pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan. Bahkan menurutnya, isi tuntutan tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Termasuk dalam penuntutan, apa hal-hal memberatkan untuk terdakwa.

“Pertama, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Dimana berbelit-belitnya. Dan yang kedua menimbulkan rasa trauma untuk istri dan anak-anak. Tahu darimana jaksa itu menimbulkan trauma. Apakah memang anak-anak diperiksa. Jadi menurut saya penuntutan jaksa adalah titipan-titipan orang yang mempunyai kepentingan,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Sedangkan Antonius Mon Safendy, pengacara korban CH saat diminta tanggapannya atas tuntutan JPU, menyatakan kesalutannya. Dia menilai JPU telah mengakomodir seluruh fakta di dalam persidangan.

“Saya salut dengan JPU atas tuntutannya. Karena telah mengakomodir Untuk putusan kita serahkan kepada majelis hakim terhormat,” ucap Antonius.

Jaksa Nur Laila sebelumnya mendakwa Irsan menganiaya istri dan anaknya di rumahnya, di Jalan Dharmahusada Indah Utara pada 12 Mei 2021 dini hari.

Ketika itu, CH menyuruh Irsan yang baru pulang ke rumah untuk mandi di kamar mandi luar. Sebab, di kamar ada ketiga anaknya yang sedang tidur. Namun, Irsan tidak terima saat melihat istrinya mengambil HP-nya sendiri.

Irsan dengan cepat merebut HP tersebut dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan istrinya hingga memar. Anak pertamanya, RD berusaha melindungi ibunya dengan memukul Irsan.

Namun, Irsan justru memukul anaknya itu dan memaki-makinya. Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka.

CH tidak terima anaknya dimaki. Namun, Irsan justru semakin murka. Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban dengan keras, hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.