Antisipasi Covid-19, Bupati Bondowoso Mengeluarkan Surat Instruksi

oleh -155 Dilihat
oleh
Potongan surat instruksi yang dikeluarkan Bupati Bondowoso.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sebagaimana  yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi Novel Coronavirus atau Covid-19 yang menjadi pandemi global, Bupati Bondowoso, Salwa Arifin mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada beberapa pimpinan lembaga daerah, Senin (23/03/20).

Diketahui, surat instruksi dalam antisipasi virus tersebut, ditujukan kepada seluruh OPD, Kepala instansi vertikal, Kepala camat, Pimpinan BUMD, BUMN dan Perusahaan suwasta, pimpinan Ormas, LSM, serta relawan di lingkup Kabupaten Bondowoso.

Menurut Bupati, untuk mencegah penyebaran wabah tersebut lebih luas, di Kabupaten Bondowoso perlu adanya suatu gerakan antisipasi dengan penyemprotan desinfektan yang akan di lakukan secara serentak baik di Kabupaten maupun di setiap Kecamatan.

“Gerakan tersebut, tertuang dalam surat edaran akan dilakukan pada hari Rabu 25 Maret 2020, jam 10 sampai selesai pada tempat-tempat pelayanan umum,” katanya.

Adapun rincian giat tersebut;

  1. Penyemprotan menggunakan mobil damkar dan hand sprayer untuk di Kabupaten. Sedangkan di Kecamatan menggunakan hand sprayer yang di sediakan oleh gabungan kelompok Tani (GAPOKTAN).

 

  1. Cairan yang disemprotkan berupa disinfektan yang dibuat oleh Puskesmas dengan bahan-bahan disediakan oleh unsur pegusaha berupa Byclean, supersol, clean lantai dan sejenisnya.

 

  1. Petugas penyemprotan disinfektan di Kabupaten dilakukan oleh petugas damkar dan relawan sedangkan di kecamatan dilakukan oleh GAPOKTAN yang diarahkan oleh petugas Puskesmas .

 

  1. Sosialisasi antisipasi penyebaran COVID-19 dilakukan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan Forkopimcam.

 

  1. Saudara Camat sebagai koordinator dalam gerakan antisipasi penyebaran covid-19 di tingkat kecamatan.

 

  1. Di tingkat Kabupaten menjadi tanggung jawab gugus tugas percepatan penanganan covid -19 sesuai SK Bupati Nomor 188.45/438/430.4.2/2020. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.