Antisipasi Sebaran COVID-19, Pendatang di Kabupaten Madiun Wajib Lapor dan Isolasi Mandiri di Rumah

oleh -132 Dilihat
oleh
Bupati Madiun H. Ahmad Dawami

MADIUN, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tidak ingin kecolongan dengan masuknya virus Corona yang berpotensi dibawa oleh pendatang dan pemudik ke wilayah tersebut.

Tidak tanggung – tanggung, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami tengah menyiapkan alur pengawasan terhadap setiap orang yang datang ke wilayah Kabupaten Madiun dengan melibatkan pengurus RT/RW, perangkat desa hingga tenaga medis Puskesmas.

“Kita serius dalam menangani potensi penyebaran virus Corona di daerah. Butuh keterlibatan semua perangkat hingga tingkat desa,”  ujar H. Ahmad Dawami.

Dalam skenario pengawasannya, jika diketahui terdapat warga pendatang atau pemudik yang pulang kampung, petugas dari tingkat RT/RW akan mendatangi dan melakukan pendataan untuk selanjutnya dilaporkan ke pemerintah desa setempat.

Tidak hanya itu, diwajibkan bagi mereka untuk selain melaporkan diri, juga menjalàni pemeriksaan medis di Puskesmas terdekat, selanjutnya mereka wajib mengisolasi secara mandiri selama 14 hari di rumah.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Bupati Madiun menghimbau kepada warga asal Kabupaten Madiun yang ada di daerah perantauan, terlebih dari daerah berzona merah COVID-19 untuk tidak datang memasuki wilayah Kabupaten Madiun untuk sementara hingga situasi kembali normal.(adv/iwe)

No More Posts Available.

No more pages to load.