Apel Asuhan Rembulan, Eri Cahyadi Pimpin Sweeping Anak Malam

oleh
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat memimpin sweeping jam malam anak

Surabaya, petisi.co – Pemkot Surabaya resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak di bawah 18 tahun, ditandai dengan apel Asuhan Rembulan di halaman Balai Kota pada Kamis malam, 3 Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 dan diimplementasikan lewat sweeping bersama TNI, Polri, dan Perangkat Daerah.

Dalam apel gabungan itu, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa tujuan utama pembatasan bukan mengekang, melainkan melindungi generasi muda dari risiko kekerasan, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga tawuran.

“Orang tua harus mendukung semua kegiatan positif, tetapi mencegah saat aktivitas itu berpotensi negatif,” tegasnya.

Usai apel, rombongan menyisir titik-titik protokol, mulai Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, Jalan Kembang Jepun, hingga Jalan Pemuda dan Gubernur Suryo, untuk memastikan tidak ada anak jalanan di luar batas waktu yang ditentukan. Pendekatan humanis diterapkan: anak yang terjaring didata, dibawa ke kantor kecamatan, lalu diserahkan kepada orang tua beserta Satgas RW setempat.

Lebih lanjut, Eri mengajak seluruh elemen masyarakat—orang tua, Satgas RW, LSM—untuk menjalankan pengawasan dan pembinaan dengan “hati, mahabbah, dan cinta.” Kebijakan ini bersifat permanen, karena menurutnya “kebaikan harus ditebarkan hingga nyawa lepas dari tubuh kita.”

Di sisi lain, Wali Kota turut menyampaikan keprihatinan atas maraknya kasus kenakalan remaja, pergaulan bebas dan konsumsi miras, yang menimbulkan stigma negatif. Ia menekankan, momen sweeping bukan hukuman, melainkan “penyaluran kasih sayang” agar anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman dan sehat. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.