Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi birokrasi yang lebih adaptif dan berbasis kinerja.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Surabaya kini wajib menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Menurutnya, kebijakan ini tidak sekadar mengatur lokasi kerja, tetapi juga mengubah pola kerja menjadi lebih modern dan terukur.
“Transformasi ini bukan hanya soal lokasi kerja, tetapi bagaimana kinerja ASN benar-benar berbasis output dan outcome, serta tetap menjaga kualitas layanan publik,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Dalam implementasinya, fleksibilitas kerja tetap diiringi dengan pengawasan ketat. ASN diwajibkan memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta tetap responsif terhadap arahan pimpinan selama jam kerja, meskipun tidak berada di kantor.
Selama WFH, pegawai juga diwajibkan melakukan presensi digital sebanyak tiga kali sehari serta melaporkan aktivitas kerja melalui sistem e-performance.
Pemkot Surabaya turut mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan, meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi. Pengurangan mobilitas ASN diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, hingga biaya operasional kantor.
“Efisiensi ini harus terukur. Hasil penghematannya akan dialihkan untuk program prioritas pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik,” jelasnya.
Kebijakan ini juga dikaitkan dengan upaya menjaga lingkungan. ASN didorong untuk mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil dan beralih ke moda transportasi ramah lingkungan.
Setiap hari Selasa, ASN diwajibkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda. Sementara pada Jumat, baik yang WFH maupun WFO tetap dianjurkan menggunakan transportasi non-fosil.
Namun demikian, tidak semua unit kerja dapat menerapkan fleksibilitas ini. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, dinas kependudukan, hingga pemadam kebakaran, tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar pelayanan tidak terganggu.
Pengawasan terhadap kebijakan ini dilakukan secara berjenjang. Kepala perangkat daerah diminta memantau kinerja pegawai, termasuk melalui rapat daring, serta melaporkan progres dan dampak efisiensi setiap bulan. Evaluasi kebijakan juga akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan.
“Intinya, layanan publik tidak boleh turun. Justru harus semakin baik, lebih cepat, dan lebih efisien,” tegasnya. (dvd)







