SURABAYA, PETISI.CO – Unit II Opsnal Resnarkoba Polresrabes Surabaya berhasil ringkus pengedar narkoba di Jalan Medokan Semampir Indah Surabaya, Rabu (17/7/2019).
Pelaku bernama Aviefan Yusuf (21), warga Medokan Semampir Indah ini ditangkap saat mengemas shabu di dalam rumah.
Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku sering melakukan transaksi menjual shabu di daerah rumahnya. Dari informasi tersebut, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan.
Saat sedang mengemas shabu, polisi menggerebek rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa dua poket shabu dengan berat masing-masing 0,28 gram, dua pipet kaca, korek api, dan skrop.
Pelaku diduga melanggar Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini pelaku tersebut dibawa ke Polrestabes untuk dilakukan penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut.(din)