Bagian Hukum Setdakab Magetan Sosialisasi Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

oleh -282 Dilihat
oleh
Sosialisasi Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MAGETAN, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdakab) Magetan, telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) no 5 Tahun 2021, tentang penghormatan,perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada bulan juli lalu di Joglo Kondang Ayem Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan.

Dipaparkan Joko Risdiyanto, Kepala Bagian Hukum Setdakab Magetan, implikasi dan tindak lanjut regulasi sebagai pelaksanaan peraturan daerah no 5 Th 2021 tentang penghormatan perlindungan perlindungan dan pemuhuhan hak bagi penyandang disabilitas

Konsekuensi dari ditetapkanya peraturan daerah no 5 tahun 2021 adalah agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan ini daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah kabupaten Magetan.

“Sementara sarana dan prasarana umum yang belum menyediakan fasilitas dan aksebilitas bagi penyandang disabilitas sebelum berlakunya peraturan daerah ini dalam waktu lima tahun sejak diundangkannya peraturan daerah ini wajib menyediakan fasilitas dan aksebilitas bagi penyandang disabilitas,” papar Joko.

Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan peraturan daerah ini ditetapkan paling lama enam bulan sejak berlakunya peraturan ini. Lebih lanjut  sesuai ketentuan akan ditindak lanjuti setelah berlakunya perda no 5 tahun 2021.

“Yakni  mengenai penyediaan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas,mekanisme,bentuk dan tata cara pemberian insensif,unit layanan,serta mengenai penanganan dan tata cara pemberian penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Parminto Budi Utomo, Kadinsos Magetan, implementasi teknis dari peraturan daerah tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan persoalan seperti harga kebutuhan pokok yang mahal (tidak terjangkau) kesulitan hidup layak,susahnya mencari pekerjaan, masalah kesehatan, juga masalah pendidikan.

Pemerintah berupaya untuk menangani permasalahan yang ada dengan rehabilitasi sosial diantaranya motivasi, jaminan dan perlindungan sosial juga pemberdayaan sosial.

“Untuk meningkatkan kemandirian keluarga dan penyandang disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan bentuk pemberdayaan sosial, melalui program bantuan maupun program pelatihan dan kegiatan bagi penyandang disabilitas di kabupaten Magetan,” ungkapnya.

Pun, juga dibeberkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Sujadno, sesuai tugas dan fungsi peran DPRD dalam pembentukan Perda no 5 tahun 2021, telah membahas bersama tim perwakilan Raperda Eksekutif dan Bapemperda selanjutnya melaksanakan rapat paripurna penyampaian agenda terhadap raperda mulai pembahasan tangapan dari fraksi-fraksi maupun pendapat dan jawaban dari Bupati.

“Sehingga dengan peraturan daerah no 5 ini penyandang disabilitas di Kabupaten Magetan khusunya akan mendapatkan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-haknyanya,” jelasnya. (pgh)