Bandar dan Penombok Dadu Digulung Resmob Polres Bojonegoro

oleh -52 Dilihat
oleh
Bandar dan penombok judi dadu yang diamankan.

BOJONEGORO, PETISI.CO – Bandar dan satu pemain judi (penombok) dadu di depan bengkel milik warga, turut Desa Pohwates Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro Sabtu (20/1/2018) ditangkap Tim Resmob Polres Bojonegoro.

Mereka adalah MH (47), sebagai bandar, warga Desa Sroyo Kecamatan Kanor dan SGT, (27), sebagai penombok, warga Wotan Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Dzaky Dzul Qornain menuturkan, penangkapan terhadap dua tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat, yang menginformasikan bahwa di depan bengkel milik warga turut Desa Pohwates terdapat permainan perjudian jenis dadu, selanjutnya oleh petugas dilakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan diketahui bahwa, benar lokasi itu sering digunakan untuk bermain judi, selanjutnya tim kami melakukan penggerebekan dan penangkapan. Dua orang berhasil kita ringkus dan satu masih DPO (daftar pencarian orang),” tutur AKP Dzaky.

Dua tersangka saat ini sudah diamankan beserta barang bukti berupa, uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) Lembar beberan dadu, 1 (satu) buah penutup dadu, dan 1 (satu) buah tatakan mata dadu yang terbuat dari lepek.

“Kita akan menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta,” pungkasnya.

Sementara, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, membenarkan bahwa Tim Resmob telah berhasil menangkap pelaku perjudian jenis dadu.

Penangkapan terhadap penjudi dadu itu berkat informasi dari masyarakat yang selama ini merasa resah dengan aktifitas perjudian.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar, dengan melaporkan kepada kepolisian terkait kejadian yang berindikasi dapat meresahkan dan mengganggu keamanan salah satunya perjudian.(bud)