Memperkuat Payung Hukum Dalam Perlindungan Tenaga Kerja
Surabaya, petisi.co – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, berlangsung di ruang Komisi D, pada Senin (22/12/2025).
Pansus mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Rapat ini dihadiri diantaranya Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum dan Kerjasama, serta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya.
Tujuan rapat adalah menyelaraskan substansi Raperda agar mampu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh. Anggota Komisi D DPRD Surabaya Johari Mustawan menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat payung hukum bagi tenaga kerja.
“Masih banyak pekerja rentan yang membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Raperda ini diharapkan bisa menjadi solusi konkret agar seluruh pekerja di Surabaya, termasuk sektor informal, mendapatkan perlindungan secara adil dan merata,” ujar Johari yang akrab disapa Bang Jo.
Bang Jo juga menegaskan pentingnya pembahasan yang mendalam dan berbasis kajian kuat, sehingga mendorong Pansus untuk menghadirkan tenaga ahli dalam proses selanjutnya.
“Tujuannya agar Pansus memiliki sudut pandang akademis dan praktis, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat dan aplikatif,” katanya.
Selain itu, ia mengusulkan agar Raperda tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja informal, pelaku UMKM, dan ojek online.
“Mereka ini tulang punggung ekonomi kota dan sangat rentan terhadap risiko kerja,” jelasnya.
Dalam rapat, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya memaparkan kondisi kepesertaan saat ini serta memberikan masukan teknis terkait pendaftaran, pembiayaan, dan perluasan cakupan. Sementara itu, Dinas Sosial dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah untuk implementasi yang efektif.
DPRD Surabaya berharap Raperda ini dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja di kota. (joe)







