Banjir Konten dan Grup Negatif, Masyarakat Silahkan Lapor ke Komdigi

oleh -36 Dilihat
oleh
Dewi Maharani bersama Plt Kadis Kominfo Sidoarjo, Eri Sudewo

Sidoarjo, petisi.co – Membanjirnya konten negatif di ruang digital, utamanya pada platform media sosial (medsos) mendapat perhatian serius Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Demikian pula, Maraknya grup atau komunitas menyimpang di beberapa medsos juga tak luput dari upaya skrining Komdigi.

“Kami sedang pelajari beberapa konten dan grup negatif yang banyak menjamur di ruang digital. Seperti bermuatan pornografi, judi online (judol), hoaks informasi, hingga pencemaran nama baik,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Ekosistem Media pada Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi RI, Farida Dewi Maharani usai menghadiri Diskusi Panel yang diselenggarakan Diskominfo Sidoarjo, dengan tema Dari Wartawan untuk Wartawan: Jurnalisme Adaptif dan Inovasi Digital untuk Pelestarian Lingkungan di Royal Darmo Hotel, Yogyakarta, Kamis (6/11/2025).

Diskusi panel yang diselenggarakan Diskominfo Sidoarjo menghadirkan pembicara dari Komdigi, Dewan Pers dan Ketua DPRD Sidoarjo

Khusus konten pornografi dan judol, lanjutnya, Komdigi tengah melakukan pendataan dan pembahasan untuk dapat segera melakukan langkah tegas pemblokiran hingga take down. Namun sebelum Komdigi melakukan langkah itu, diharapkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sudah lebih dulu menertibkan konten negatif di internalnya.

“Ada mekanisme yang harus kami lalui, sebelum menuju tahap pemblokiran dan melakukan take down, yakni masing-masing PSE seperti Facebook, instagram atau tik tok harus lebih dulu melakukan tindakan di internal mereka terkait konten negatif ini,” ucapnya.

Sebelumnya, lanjut Farida, negara telah menerbitkan Peraturan Pemerintah  Nomor 17 tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Peraturan ini diharapkan menjadi dasar hukum perlindungan anak-anak dan kelompok rentan di dunia Maya.

“PP TUNAS sebagai bentuk komitmen negara dalam menghadirkan ruang digital yang aman, sehat dan berkeadilan. Khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan. Melalui peraturan ini diharapkan PSE mampu menyaring konten negatif,” tandasnya.

Sisi lain, Farida mempersilahkan masyarakat yang ingin melaporkan konten yang tidak sesuai dan bermuatan negatif ke Komdigi. “Literasi digital yang terus menerus diberikan ke publik telah berhasil membangun budaya berpikir Masyarakat kritis. Jadi, silahkan laporkan ke Komdigi jika menemukan konten negatif,” tuturnya.

Pemerintah sepenuhnya menerima dan menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat terkait adanya konten negatif atau grup menyimpang yang berpotensi menjurus pada ajakan asusila di semua platform medsos. “Silahkan laporkan ke website aduankonten.id dan masyarakat bisa mendapatkan tiket nomer aduan. Nah, dari situ bisa dichek progresnya sudah sejauh apa,” pungkas Farida. (luk)