Bank Sampah Bakalan Diperdakan

oleh -104 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Eko Heru Sunarso

JEMBER, PETISI.CO – Bank Sampah Jember masuk pembahasan Peraturan Daerah tentang pengelolahan sampah di Kabupaten Jember. Permasalahan seputar penanganan sampah di Kabupaten Jember, selama ini dinilai krusial, sehingga diperlukan peraturan yang lebih mampu dipraktekkan. Terlebih, hingga saat ini, Kabupateh Jember belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur mengenai sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jember Eko Heru Sunarso mengungkapkan, Kabupaten Jember, merupakan satu-satunya kota di Jawa Timur yang tidak memiliki perda pengelolaan sampah.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni Ayudta

“Satu-satunya itu Jember,” tutur Heru, sapaan akrabnya, di gedung DPRD Jember saat membahas perda pengelolaan sampah pada, Rabu (6/10/2021).

Terkait pengelolaan sampah saat ini kondisinya sangat memperhatikan, lanjutnya. Namun, dengan semangat eksekutif dan legislatif saat ini, akhirnya Perda Pengelolahan Sampah akan segera disahkan.

“Alhamdulillah dengan semangat eksekutif maupun legislatif dalam hal ini menjadi harapan bupati insya Allah tahun ini terwujud, kaitan dengan pelaksanaannya mungkin tahun depan masih harus dilakukan verifikasi oleh provinsi dan lain-lain,” kata Heru.

Menurut Heru, pengelolahan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat.

“Ke depannya dalam pengelolahan sampah ini tidak hanya LH saja, tingkat kecamatan dan desa diharapkan dapat membentuk bank sampah,” ujarnya.

Sampah yang dibuang ke TPA nanti adalah sampah yang sudah residu, artinya sampah tersebut sudah tidak bisa di gunakan untuk diolah atau di daur ulang.

“Kalau bank sampah di setiap desa nanti kan diolah dulu karena pastinya masih memiliki nilai ekonomi, pemilahan sudah tingkat bawah jadi nanti yang dikirim ke TPA adalah sampah yang memang tidak di olah,” ungkapnya.

Sementara itu, Tabroni, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember mengatakan, pembahasan yang dilakukan saat ini mengenai lembaga mana yang akan mengelolah sampah, hingga akhirnya muncul istilah bank sampah yang sudah diinisiasi oleh peraturan Menteri lingkungan hidup.

“Dalam perda ini kita ingin memunculkan bank sampah sebagai salah satu lembaga yang mengelola sampah, baik dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan maupun nanti ada ditingkat kabupaten dengan istilah bank sampah unit dan bank sampah induk,” ungkap Tabroni.

Tabroni mengatakan, terkait bank sampah, pihaknya akan mendorong agar dapt muncul dalam Perda Pengelolaan Sampah.

“Jadi bank sampah inilah yang memberikan satu proaktif dari rakyat jadi sampah tidak akan kemana-mana tetapi rakyat yang akan membawa sampah ke bank sampah itu tadi,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya akan meminta kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi masyarat sampai tingkat desa, kelurahan sampai nanti terbentuk bank sampah.

“Prosesnya masih kita dalami bagaimana caranya rakyat aktif ikut mengumpulkan sampah karena nanti sampah akan bisa menjadi nilai ekonomis punya nominal,” sambungnya. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.