Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejari Tulungagung

oleh -136 Dilihat
oleh
Forkopimda Tulungagung hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht

TULUNGAGUNG, PETISI.COJelang akhir tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan Pemusnahan Barang Bukti sitaan dari tindak pidana umum yang sudah inkracht. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Tulungagung, Jumat (09/12/ 2022) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis, SH, MH,. dalam keterangannya menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari putusan perkara Tindak Pidana Umum sejumlah 116 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Adapun barang buktinya antara lain, dari Tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 41 perkara dengan barang bukti sabu seberat 283,997 gram.

Sedangkan tindak pidana Kesehatan berupa Pil dobel L sebanyak 33 perkara dengan jumlah 116.553 butir.

Kemudian, tindak pidana Narkotika jenis ganja sebanyak 3 perkara dengan jumlah 313,392 gram dan 9 garis. Serta Tindak Pidana tentang Pangan dan tentang Perlindungan Konsumen sebanyak 22 perkara berupa minuman beralkohol (Arak bali) sebanyak 1.790 botol, 2 jerigen Minuman beralkohol.

“Yang kita musnahkan tersebut adalah barang bukti dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Januari 2022 hingga 08 Desember 2022,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muchlis, SH, MH.

Kajari berharap dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, menjadi salah satu bentuk perlawanan terhadap segala tindak pidana yang ada di Kabupaten Tulungagung. (par)  

No More Posts Available.

No more pages to load.