Pembunuh Janda Lumajang Diringkus Polda Jatim

oleh -119 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono dalam press conference

SURABAYA, PETISI.CO – Jatanras Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Dian Tri Sivia, (24) janda dua anak, di Dusun Karangloh, Desa Gedang Mas, Randuagung, Lumajang Jawa Timur.

Tersangka yang diringkus anggota Jatanras berinisial AR, (27) warga Kaliboto Kidul, Jatiroto Lumajang.Tersangka ditangkap saat bersembunyi di kediaman kerabatnya, kawasan Kabupaten Sampang, pada Jumat 2 Desember 2022.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, mengatakan, kami berhasil meringkus tersangka pembunuh Dian Tri Sivia, dan korban ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa bersimbah darah yang mengucur dari luka bekas bacok di sekujur tubuhnya.

“Berdasarkan informasi tersangka AR berencana akan melarikan diri ke luar negeri, yaitu ke Malaysia seandainya hingga saat ini dirinya belum diringkus oleh polisi,” ungkapnya.

Sementara informasi yang dihimpun di lapangan, tersangka merupakan suami siri dari korban yang berstatus sebagai janda dengan dua anak. Dimana AR sebenarnya, telah berkeluarga atau memiliki seseorang istri.

Pelaku AR membunuh korbannya yang merupakan istri sirinya sendiri, setelah ditengarai oleh pihak anggota keluarga korban setelah insiden penemuan mayat korban pada Jumat, 28 Oktober 2022 silam.

AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan, bahwa korban saat itu hamil 5 bulan adalah seorang janda yang memiliki dua anak, yakni laki-laki yang duduk di kelas 1 SD dan anak perempuan masih berusia 3 tahun.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.