Diduga Penyidik Melanggar Kode Etik, Warga Sidoarjo Lapor ke Polda Jatim

oleh
oleh
Warga Sidoarjo, Isman Hariyanto (kiri berkacamata) menyerahkan surat resmi pengaduan ke petugas di Mapolda Jatim

Sidoarjo, petisi.co – Kecewa tak mendapatkan pelayanan maksimal dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, seorang warga di Sidoarjo, mengajukan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik.

Surat laporan pengaduan atas nama Isman Hariyanto disampaikan langsung dengan mendatangi Mapolda Jatim di Jalan A. Yani Surabaya. Surat resmi tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) melalui Kabid Ditreskrimum dengan tembusan Kabag Pengawasan Penyidikan (Wassidik).

“Surat laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sudah saya layangkan dan diterima langsung oleh petugas Polda Jatim,” ujar Isman, Rabu (22/4/2026).

Menurut Isman, pengaduan ke Polda Jatim resmi dilakukan menyusul lambannya penanganan, pengabaian bukti penting, serta minim transparansi perkara di Polresta Sidoarjo. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pencurian dengan pemberatan yang dilaporkannya sejak Oktober 2025.

“Surat pengaduan ke Polda Jatim, sudah disertai lampiran dokumen Laporan Polisi (LP) dengan nomor LPM/1288/X/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR. Saya adukan karena kecewa bahwa kasus itu sudah dilaporkan sejak 21 Oktober 2025 belum ditangani secara optimal,” keluhnya.

Ia menilai penyidik bersikap pasif, sehingga terjadi keterlambatan dalam proses penangkapan pelaku. Padahal saat itu, informasi awal terkait identitas pelaku dan lokasi pelariannya sudah diketahui oleh penyidik.

“Saya menduga ada pembiaran atau keterlambatan penindakan setelah 7 hari dilaporkan. Terkait identitas pelaku dan rute pelarian dari Medan menuju Sidoarjo sudah diketahui penyidik. Namun malah pasif. Pengejaran dan penangkapan pelaku, baru dilakukan pada pertengahan Februari 2026,” ujar Isman kesal.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pengabaian terhadap analisis bukti di lokasi kejadian. Menurutnya, kondisi fisik tempat kejadian tidak menunjukkan adanya perusakan paksa pada pintu utama, yang seharusnya menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.

“Pintu utama tidak mengalami kerusakan, cuma selot pagar dari dalam yang rusak. Ini seharusnya jadi perhatian serius bahwa ada dugaan keterlibatan orang dalam sebagai aktor intelektual dibalik kasus yang saya laporkan,” kata dia.

Isman juga mengungkapkan dugaan penyidik tidak ada upaya melakukan pengembangan perkara secara maksimal. Seperti penelusuran aliran dana maupun pengejaran terhadap pihak penadah tidak dilakukan dengan alasan waktu kejadian yang telah lama.

“Dugaan saya, ada upaya melindungi aktor intelektual. Sebab tidak dilakukan penelusuran aliran dana pelaku atau memburu pihak pembeli barang curian dalam hal ini penadah dengan alasan penyidik bahwa kasus sudah terlalu lama,” tutur Isman.

Dalam pengaduannya, Isman juga menyinggung penyidik kurang transparansi dalam memberikan informasi perkembangan kasus kepada dirinya sebagai korban. Kondisi ini dinilai merugikan secara psikologis maupun materiil.

“Saya menduga penyidik tidak transparan dalam penanganan perkara. Saya sebagai korban kesulitan mendapatkan informasi perkembangan kasus,” ujarnya.

Melalui laporan tersebut, Isman meminta dilakukan audit investigasi terhadap penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ia juga mendesak agar kasus dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan keterlibatan aktor intelektual serta jaringan penadah.

“Memohon Kepada Bapak Kapolda Jatim dalam hal ini Kabag Wassisdik untuk melakukan audit investigasi dan memeriksa penyidik yang menangani laporan saya. Mendesak pula, Polresta Sidoarjo untuk menangkap dalang dan penadah barang bukti hasil kejahatan,” tandasnya.

Permohonan tersebut disampaikan, agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, termasuk pemulihan atas kerugian yang dialaminya sebagai korban. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.