Baru Pacaran Enam Bulan, Terjerat Peredaran Sabu 10 Kg

oleh -48 Dilihat
oleh
Latifah dan Rizky Yanuar.

SURABAYA, PETISI.COBaru enam bulan menjalin hubungan asmara, tersandung masalah. Terlibat jaringan peredaran sabu-sabu. Ditangkap polisi. Mereka pun bakal lama mendekam di dalam penjara.

Kisah cinta mengenaskan ini dilakoni oleh Latifah alias Rara dan Rizky Yanuar, oknum polisi. Kini, sepasang kekasih itu dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Keduanya terilibat dalam jaringan narkoba. Menerima dan mengedarkan dua kilogram sabu. Setiap beraksi, mereka memakai motor patroli polisi.

Latifah alias Rara selama ini ngekos di Jalan Lebak Timur 2 Surabaya. Sedangkan Rizky Yuniar, si oknum polisi berdinas di Bangkalan.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (1/2/2021), setelah beberapa saksi diperiksa lebih dulu. Di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, mereka pun mengaku terus terang.

Latifah dan Rizky mengatakan, bahwa mereka sudah enam bulan menjalin hubungan asmara. Selama pacaran, kata Latifah, pernah mengajak Rizky memakai sabu. Namun permintaan tersebut ditolak.

“Rizky Yuniar tidak pernah menggunakan sabu, makanya saat kami berdua ditangkap dan dites urine, hasilnya urine Riszky dinyatakan negatif,” kata Latifah.

Latifah juga mengatakan, pernah diajak Rizky mengantarkan sabu kepada seorang oknum polisi berdinas di Magetan.

“Sabu yang pernah saya antarkan sebanyak lima poket, uangnya Rp 9 juta lebih diberikan Rizky ke saya,” kata Latifah dalam persidangan yang digelar online tersebut.

Dia juga mengungkapkan, bahwa dirinya tidak punya niat sedikitpun memperalat Rizky yang berdinas di Bangkalan. Meskipun saat mengambil atau meranjau sabu, dirinya selalu berboncengan dengan pacarnya pakai motor Vixion.

“Kalau ambil atau menaruh sabu, saya dan dia selalu boncengan pakai motor Vixon. Sepeda motor dia pakai plat nomor polisi,” papar Latifah.

Terdakwa Latifah dan terdakwa Rizky Yuniar ditangkap pada Sabtu (25/7/2020) pukul 03.00 WIB di tempat kos Jalan Tambak Segaran Wetan, dan Jalan Ploso Bogen Surabaya.

Dari lokasi penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti dua kilogram sabu. Dibungkus plastik merah, masing-masing beratnya 1000 gram, 400 gram, 50 gram beserta bungkusnya.

Dua timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip, beberapa plastik ukuran besar bekas bungkus sabu, 1 bungkus plastik bekas teh hijau merk Cina, 1 HP merk OPPO.

Terdakwa Latifah dan Rizky Yuniar ditangkap, karena membantu peredaran sabu dan ektasi. Barang haram itu diperoleh dari Lie Yank (DPO) dan Zanuddin alias Abu, dan sisanya dipakai sendiri.

Mereka pernah mengirimkan sabu secara langsung kepada Agus Setiawan, yang juga temannya. Oknum polisi di Magetan.

Pengiriman pertama seberat pertama, 20 gram sabu. Barang pesanan itu dikirim pada dini hari awal Juli 2020 di jalan Raya Maospati dan sudah dibayar tunai Rp 19 juta.  Sedangkan separonya ditransfer ke rekening BCA atas nama Rizky Yuniar.

Kedua, dini hari pertengahan Juli 2020 sebanyak 10 gram. Ketiga, dini hari pertengahan Juli 2020 sebanyak 20 gram. Untuk kiriman kedua dan ketiga sudah dibayar tunai masing-masing Rp 9,5 jutaan. Sisanya ditranfer.

Dalam dakwaan JPU Febrian Dirgantara, terdakwa Latifah bersama-sama dengan terdakwa Rizky Yuniar, sudah 10 kali mengedarkan sabu. Baik dengan cara meranjau ataupun langsung bertemu dengan pembeli. Beratnya, tergantung pesanan.

Perbuatan terdakwa Latifah bersama-sama dengan terdakwa Rizky Yuniar diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikonfirmasi wartwan setelah persindangan, Rudi Wedhaswara dari LBH Orbit mengatakan, kedua kliennya tidak bisa mengelak.

Sebab semua unsur yang didakwakan jaksa, kata Rudi, diduga kuat kedua terdakwa terlibat dalam jaringan gelap narkotika.

“Mereka dimanfaatkan sama jaringan gelap peredaran narkoba,” kata Rudi.

Ditanya berapa barang bukti dalam perkara terdakwa sebenarnya? Rudi menyebut dua kilogram sabu. Tapi total keseluruhan yang turun dari Abu sebenarnya10 kilogram. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.