Bawa Kabur Motor Teman Kencan, Pria Tulungagung Diringkus Polisi

oleh -93 Dilihat
oleh
Pelaku SRN di Mapolsek Tulungagung Kota.

TULUNGAGUNG, PETISI.COPolsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, pada Senin (1/3/2021) sekira pukul 18.00 WIB meringkus dan mengamankan SRN, pria asal Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru yang nekad membawa kabur sepeda motor milik teman kencannya sebut LS (30) warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung.

Adanya kejadian tersebut dibenarkan dan disampaikan oleh Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Purwanto melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko SH berikut kronologinya.

“Benar. Kronologi kejadiannya berawal pada Kamis 25 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WIB korban (LS) dengan pelaku (SRN) bertemu di depan RS Bhayangkara,” terang Iptu Nenny, Selasa (2/3/2021).

Kemudian, lanjut Iptu Nenny, sekitar pukul 19.30 WIB korban bersama pelaku pergi ke Warkop Basecamp daerah Pinka bertemu dengan HD (saksi) untuk mengambil kunci kos-kosan.

Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB pelaku mengajak korban pergi ke kos-kosan di daerah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung untuk kencan.

“Setelah itu, sekitar pukul 22.30 WIB pelaku hendak membeli obat untuk ibunya, dan korban berniat ingin ikut pelaku. Saat korban berada di dalam kamar mandi untuk siap-siap, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di meja dan sekaligus mengambil uang Rp. 200 ribu di dalam dompet korban,” sambungnya.

Korban berusaha menghubungi pelaku namun gagal, setelah ditunggu hingga beberapa hari sepeda motor miliknya (korban) tak kunjung dikembalikan. Akhirnya korban melaporkan SRN ke Polsek Tulungagung Kota pada Senin (1/3/2021) pukul 07.00 WIB. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 13 juta.

Menanggapi laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan, pada hari itu juga sekira pukul 18.00 WIB Polsek Tulungagung Kota telah berhasil melakukan penangkapan ungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty Nopol AG 3365 RED warna hitam.

“Kini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Beat warna hitam nopol AG 3365 RED, sebuah Helm scoopy warna hitam, 1 unit hp Oppo warna gold, uang tunai Rp.35 ribu,” tandasnya.

Pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.