Bawa Narkoba, Warga Kalianak Diciduk Reskoba Polrestabes Surabaya

oleh -62 Dilihat
oleh
Tersangka diintrogasi petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Satreskoba Polrestabes Surabaya, Unit III, berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di SPBU wilayah Karangpilang, di Jl. Mastrip No 237 Surabaya, Kamis (25/4/2019).

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti, dengan upaya penyelidikan oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Akhirnya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan DS, bersama barang buktinya 15 paket plastik berisi kristal sabu dengan berat total 986,63 gram, beserta bungkusnya, dan 1 tas pinggang, 1 HP, serta 1 motor Honda Revo.

Dari pengakuan tersangka DS, sedianya 15 paket plastik yang berisikan kristal sabu dengan berat total 986,63 gram beserta bungkusnya, akan diantarkan kepada seseorang atas suruhan tersangka RB yang saat ini masih DPO.

Kanit Satreskoba Unit III Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, mengatakan, menurut keterangan tersangka DS barang tersebut dari RB (DPO) dan juga rotasi dari Rutan Medaeng atau rutan Porong.

“Untuk sementara saat ini beberapa dari rutan Medaeng atau rutan Porong masih kita dalami. Tersangka kita tangkap saat menunggu di SPBU Karangpilang, namun belum sempat bertemu pembelinya, petugas langsung membekuk tersangka,” ungkap Kanit Satreskoba dari Unit III Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Senin (13/5/2019) siang.

Tersangka DS juga mengaku melakukan perbuatan tersebut, karena perintah dari bosnya yang berinisial RB (DPO). Menurutnya, apabila keseluruhan paket sabu tersebut berhasil diterima oleh orang yang dituju, maka DS mendapatkan Rp. 5.000.000.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna menjalani penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Tersangka DS (49), warga Jl. Kalianak Timur Surabaya.(bah)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.