GRESIK, PETISI.CO – Sopir dump truck warga Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kebomas Gresik ditangkap Sat Narkoba Polres Gresik lantaran membawa sabu di dalam bungkus rokok. Tersangka A (39) dibekuk Polisi pada Kamis petang 25 Februari 2021 lalu di simpang tiga exit tol Manyar ketika menanti pembeli barang haram tersebut.
Tersangka sempat mengelak saat ditanya petugas. “Saya ini cuma sopir mencari receh pak,” kata pelaku kepada petugas.
Namun ternyata bungkus rokok warna hitam dijadikannya kedok untuk menyimpan sabu tersebut yang dikemas dan dililit isolasi hitam, yang kemudian dimasukkan plastik klip. Sabu dengan berat timbang 0,38 gram berhasil dibongkar oleh petugas, selanjutnya pelaku langsung diseret ke Mapolres Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengatakan, bahwa pelaku adalah sopir yang nyambi jualan sabu.
Selain di dalam bungkus rokok, petugas juga menemukan sebuah dompet besar warna hitam motif garis, berisi satu alat hisap/bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca, satu buah sekrop dari sedotan plastik dan satu korek api.
“Serta satu gelas kaca berisi plastik klip yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat timbang masing-masing 0,38 dan 0,34 Gram sabu. Satu unit timbangan elektrik berikut isolasi hitam dan seluler merk Redmi 6A warna hitam turut dijadikan barang bukti ulah budak Narkoba,” ungkap AKBP Arief, Selasa (2/3/2021).
Masih mantan Kapolres Ponorogo, barang haram tersebut diperoleh informasi dari pelaku, ia mendapatkan sabu dari Surabaya dengan sistem ranjau, untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan di Gresik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam minimal empat tahun penjara.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi budak Narkoba di Kota Santri, akan saya libas,” tegas orang nomer satu di jajaran Polres Gresik ini. (bah)