Bawaslu Beberkan Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024 di DPRD Surabaya

oleh -459 Dilihat
oleh
M. Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Surabaya M. Agil Akbar mengatakan, sebelumnya telah membahas bersama Bakesbangpol dan Satpol PP kota Surabaya. Terkait beberapa aktivitas politik sebelum masa kampanye di kota pahlawan. Pasalnya pada PKPU, jadwal masa kampanye telah diatur nanti pada bulan November.

Hal itu dikatakannya ketika usai rapat koordinasi pembahasan tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2024 di ruang Komisi A DPRD Surabaya, bahwa untuk saat ini para partai politik boleh melakukan sosialisasi sebelum kampanye.

Namun sosialisasi tersebut hanya cukup dengan memasang bendera partai beserta nomor urut partai, dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.

“Pertemuan terbatas itu termasuk mengundang anggota partai dan konstituennya. Itu sudah tercantum dalam PKPU No.15 Tahun 2023 Pasal 79 bahwa peserta pemilu itu adalah partai politik, lalu yang lainnya kan masih pencalonan,” katanya, Senin (25/09/2023).

“Hal itu beriringan juga dengan PKPU No.15 dan PKPU No.10 tentang pencalonan, yang artinya bahwa partai politik boleh melakukan sosialisasi sebelum kampanye,” imbuhnya.

Sedangkan terkait baliho atau pun APK (Alat Peraga Kampanye) yang kini semakin sering muncul menghiasi di pinggir-pinggir jalan raya, Agil (panggilan akrabnya) mengatakan aturan dalam PKPU sudah jelas. Bahwa yang diijinkan adalah APS (Alat Peraga Sosialisasi), yaitu bendera partai dan nomor urut partai.

Namun apabila pada baliho tersebut ada foto wajah bacaleg, maka sepanjang tidak terpenuhi semua unsur dalam aturan PKPU yang menyebutkan, bahwa peserta pemilu dilarang menyampaikan citra diri visi misi caleg dari peserta pemilu.

“Artinya tidak boleh melakukan kampanye dululah. Kira-kira seperti itu,” ucapnya.

Agil juga mengatakan, ketika ada temuan pelanggaran lain maka harus akumulatif. Agil pun menjelaskan, jika ada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diduga ikut terlibat membantu sosialisasi kampanye, maka akan diproses sesuai dengan dugaan ketentuan undang-undang ASN.

“Akan diproses sesuai dengan dugaan ketentuan undang-undang ASN No.05 Tahun 2014, karena di undang-undang pemilu tidak mengatur,” tegasnya.

Di samping itu terkait pelanggaran ASN, untuk saat ini Agil pun membeberkan bahwa sebelumnya memang telah ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN terkait tahapan bakal calon sementara.

“Namun kemudian setelah ditelusuri, ternyata merupakan bagian dari lingkungan Pemerintah kota Surabaya,” ungkapnya.

Agil pun juga menegaskan terkait upaya pencegahan pelanggaran pemilu. Dirinya mengaku akan tetap berkoordinasi dengan para stake holders, termasuk mitra strategis Bawaslu.

“Yang pertama tentunya adalah memperkuat koordinasi antara Pemerintah daerah, DPRD, Organisasi atau LSM, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan,” ujarnya.

Yang kedua, lanjut Agil, Bawaslu juga akan selalu memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat dan juga kepada para peserta pemilu.

“Yang terakhir, kami juga menghimbau kepada beberapa pihak agar tidak melakukan kampanye sebelum telah resmi ditetapkan sebagai calon,” katanya.

Sementara itu, dalam waktu dekat akan digelar masa reses yang merupakan masa kunjungan para anggota DPRD ke daerah-daerah pemilihan mereka untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.

Oleh karena itu, Agil mengatakan bahwa Bawaslu menghimbau dan mengingatkan, agar reses tetap sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPRD. Mengingat, jadwal masa kampanye telah diatur dalam PKPU yaitu nanti pada bulan November. Termasuk untuk para calon incumbent.

“Jika ada spanduk lalu ada nomor urut, maka itu tidak diperbolehkan. Ada nomor berarti ada dugaan pelanggaran,” pungkas Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.