Pimpinan DPRD Desak Bawaslu Tangkap Makelar Politik Pemilu 2024

oleh -909 Dilihat
oleh
Drs. A. Hermas Thony, M.Si., Wakil Ketua DPRD Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Drs. A. Hermas Thony, M.Si., Wakil Ketua yang termasuk unsur Pimpinan DPRD Surabaya, dan juga politikus senior Partai Gerindra Surabaya menduga ada banyak komprador atau makelar politik yang bermain dalam Pemilu 2024 ini.

Menurutnya, jika praktek mereka tidak dibasmi, berpotensi menyebabkan kehilangan suara bagi caleg atau partai. Sebaliknya juga, terdapat pula caleg atau partai yang sebelumnya kurang mendapat suara, namun tiba-tiba mengalami peningkatan atau pembengkakkan suara.

“Ini patut diduga itu semua karena ulah para makelar politik. Mereka ini bisa memainkan suara sesuai pesanan yang diminta. Tentunya dengan iming-iming mendapat imbalan tertentu,” katanya, Rabu (21/02/2024).

Menurut AH Thony (panggilan akrabnya), para komprador politik ini jika terbukti hukumannya sangat berat. Beradasarkan Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” tegasnya.

“Sementara pada Pasal 181 ayat 4 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menghilangkan suara diancam hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 36 juta,” imbuhnya.

Oleh karena itu, politikus yang dikenal sebagai seorang aktivis ’98 di Yogyakarta, yang aktif menolak budaya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di masa Orde Baru, mendesak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk bertindak cepat.

“Ini berarti, Bawaslu harus segera memproses jika menemukan adanya kecurangan akibat ulah makelar politik di lapangan. Dan tidak hanya Bawaslu, masyarakat juga bisa melaporkan jika melihat ada kecurangan,” ungkap AH Thony.

Yang terjadi saat ini, menurut AH Thony, selama ini banyak masyarakat yang tidak mau melapor. Bahkan, Bawaslu juga terkesan tidak mau memproses meskipun mendapati banyak petunjuk terjadi kecurangan di lapangan dengan dalih tidak tertangkap tangan.

“Sikap apatis masyarakat dan pasif bawas ini yang menurut saya tidak pas. Sebab bagaimana mungkin bisa diwujudkan, kalau di satu sisi kita menginginkan sistem pemerintahan yang baik, tapi di sisi kita tidak menyiapkan elit politik baik yang bakal duduk di pemerintahan dengan pertimbangan kapasitas, integritas, dan cara yang baik,” jelas AH Thony.

Untuk bisa mewujudkan pemerintahan yang baik, AH Thony mengatakan, satu-satunya pintu yang efektif harus dimulai dari pemilu yang baik.

“Jangan harap pemilu yang berlumur dengan pelanggaran dan kecurangan akan menghasilkan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Itu mustahil,” terangnya.

AH Thony mengatakan, dia mengungkapkan hal ini karena banyak mendapat informasi dari masyarakat saat terjun ke lapangan.

Karena itu, ia menyebut peran Bawaslu dan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) itu sangatlah penting untuk melakukan hal-hal yang substansial dan konkret untuk tujuan penting negara, bukan sekadar pelengkap anatomi penyelenggaraan pemilu yang tidak melakukan apa-apa.

“Kita ingin tahu, berapa banyak kasus pelanggaran atau kecurangan yang bisa diungkap, diproses, dan berlanjut pada putusan pengadilan pada Pemilu 2024 ini. Berapa yang dinyatakan bersalah, berapa yg dipidana dan berapa yg didenda,” tuturnya.

Menurut AH Thony, hal ini penting untuk di gelar secara terbuka, terutama kalau ingin pemilu ke depan menghasilkan output yang baik.

“Kalau tidak ada yang ditindak atau diproses, saya justru mempertanyakan keberadaan Bawaslu. Sekali lagi saya minta, Bawaslu harus segera memproses jika menemukan adanya kecurangan akibat ulah makelar politik di lapangan,” pungkas Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2019-2024 ini. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.