Bawaslu Magetan Membuka Pendaftaran Panwascam

oleh -129 Dilihat
oleh
Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan, Jalan Timor no 66 Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Kota Magetan

MAGETAN, PETISI.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan, telah membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pemilu tahun 2024 di seluruh Kecamatan di Kabupaten Magetan.

Pembukaan dimulai tanggal 21 September sampai 27 September 2022, di Kantor Banwaslu Kabupaten Magetan, yang beralamatkan di Jalan Timor nomor 66, Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Kota Magetan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Subiyakto mengatakan, untuk berkas kita terima dulu, kemudian kita verifikasi dan selanjutnya bagi yang lolos verifikasi berhak mengikuti tes tulis.

“Untuk meyakinkan masyarakat, rekrutmen Panwascam ini benar-benar transparan. Untuk tes tulis berbeda dengan tes pada rekrutmen pada Pemilu yang dulu. Dimana pada tes tulis kali ini berbasis komputer,” terang Subiyakto, Selasa (20/9/2022).

“Untuk tes tulis kali ini kita pakai metode Computer Assisted Test (CAT), dari sekian pendaftar nanti akan terpilih 6 orang di setiap kecamatan berdasarkan rangking CAT,” ujarnya.

Selanjutnya pada tes Computer Assisted Test (CAT) nanti, Bawaslu Kabupaten Magetan hanya bertindak sebagai pelaksana teknis. Karena untuk perengkingan atau jumlah total nilai secara langsung dipegang oleh server Bawaslu provinsi atau pusat.

“Peserta akan tahu nilainya masing-masing, tapi untuk perengkingan atau jumlah total semua nilai dipegang server provinsi atau RI. Jadi setelah tes selsesai, pada hari berikutnya itu nilai yang keluar kita mendapatkan dari server provinsi atau RI,” jelasnya.

Dari hasil perengkingan dari server itu, akan muncul 6 peserta di setiap kecamatan yang akan berlanjut mengikuti tes berikutnya yakni wawancara.

“Lalu dari 6 orang itu akan mengikuti tes wawancara dan diambil 3 orang yang terbaik,” imbuhnya.

Berikut beberapa syarat mendaftar Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pemilu tahun 2024.

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender.
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu.
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.