SURABAYA, PETISI.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait temuan beberapa oknum pegawai dengan status tenaga kontrak di pemerintah kota (pemkot) setempat yang diduga masuk dalam daftar bakal calon legislatif.
Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah meminta keterangan dari Badan Kepegawain Daerah (BKD) terkait informasi ini. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan langkah ini dalam beberapa hari terakhir.
Namun, hingga saat ini, Agil belum bersedia mengungkapkan nama-nama oknum yang diduga mendaftar sebagai bakal calon legislatif. Dia menyatakan bahwa mereka belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengumumkan bahwa lima oknum tenaga kontrak ditemukan mendaftar sebagai bakal calon legislatif untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Wali Kota ini juga telah meminta agar para bakal calon legislatif yang masih memiliki status pegawai dengan sumber penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat segera mengajukan surat pengunduran diri. Batas waktu untuk pengunduran diri ini adalah 3 Oktober 2023.
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa seorang bakal calon legislatif tidak diperbolehkan menerima penghasilan dari uang negara, dalam hal ini APBD Kota Surabaya, seperti pegawai atau direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta tenaga kontrak. Permintaan pengunduran diri ini juga sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu, permintaan pengunduran diri juga berlaku untuk masyarakat yang menjabat sebagai RT, RW, atau anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. (dvd)






