Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD

oleh -480 Dilihat
oleh
Persidangan dugaan korupsi BKKD

SURABAYA, PETISI.CO – Pelaksanaan Otonomi Desa setelah lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ternyata tidak sepenuhnya menguntungkan Desa. Di undang-undang tersebut memang memberikan keluwesan, kemandirian pada Pemerintahan Desa dalam menjalankan pemerintahannya sendiri secara demokratis, pada praktiknya masih dimonopoli oleh keputusan Kepala Desa.

Hal itu dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Adanya program bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro  berupa Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 kepada 9 Desa di Kecamatan Padangan 8 Desa berujung masalah hukum.

Program yang dialokasikan untuk perbaikan jalan Desa aspal dan rigid beton, tidak sepenuhnya berjalan mulus dari sisi pertanggungjawaban administrasi.

Kemalasan dan menyepelekan urusan administrasi pertanggungjawaban dilakukan oleh hampir seluruh Kepala Desa di Kecamatan Padangan tersebut.

Proyek perbaikan jalan di 9 Desa itu selesai, tapi terbengkalai urusan administrasi pertanggungjawaban karena 8 Kepala Desa di Kecamatan Padangan diduga tidak cakap bahkan menyepelekan dalam penggunaan anggaran dan penyusunan administrasi proyek.

Hal itu dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban mereka yang tidak taat azas. Ironisnya, setelah diadakan pemeriksaan oleh pihak inspektorat dan Dinas PU, beberapa kepala Desa tersebut meliputi Kades Tebon, Purworejo, Dengok  langsung menyalahkan pihak kecamatan dengan alasan tidak pernah mengadakan pembinaan terhadap prosedur proyek tersebut. Bahkan setelah proyek ini berkasus dan dibawa ke ranah hukum (pengadilan).

Anehnya beberapa Kades tersebut kompak menyatakan tidak mau disalahkan atau tidak mau mempertanggungjawabkan.

Mereka berdalih bahwa itu semua atas arahan pihak Kecamatan dengan berdalih disuruh, ditekan, diperintah oleh Camat.

Hingga nasib nahas menimpa Mantan Camat Heru Sugiharto yang hanya bertugas 3 bulan di Kecamatan Padangan, yaitu periode Oktober 2021- Januari 2022.

Namanya ikut diseret-seret di proyek BKKD 2021 ini oleh para Kepala Desa tersebut yang rata-rata sudah menjabat selama 2 dan 3 periode sebagai Kades.

Menanggapi hal itu Heru usai menghadiri persidangan di Pengadilan tipikor Surabaya, Senin (25/09/2023) sebagai saksi mengatakan bahwa apa yang dikatakan para Kades di persidangan terkait BKKD tersebut  sebagai upaya mereka untuk terbebas dari dakwaan dan kesalahan.

“Saya dikatakan memerintah, menyuruh bahkan menekan Kades untuk menunjuk kontraktor pelaksana BKKD 2021, dan tidak ada pembinaan, tidak perlu lelang itu bohong dan  fitnah jahat dan tidak mungkin, karena kedudukan Desa sangat kuat dan mandiri,” jelasnya.

“Faktanya dalam pembinaan di tingkat Kabupaten/OPD dan Kecamatan selalu kita ingat kan untuk dilaksanakan sesuai SOP,” tambahnya.

Yang terjadi, menurut Heru, justru para Kades yang tidak tertib administrasi meskipun pihak Kecamatan sudah berkali-kali mengingatkan untuk hati-hati dan tertib administrasi dalam setiap proyek pembangunan di Desanya karena menggunakan uang Negara.

“Ini bukti rapat beberapa kali dengan mereka perihal mengingatkan para Kades untuk taat peraturan,” ujar Heru sambil menunjukkan daftar hadir rapat para Kades dan notulensi rapat.

Heru menambahkan setelah adanya UU Desa, Camat bukan penguasa wilayah tapi sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) yang salah satu tugas nya adalah pembinaan, konsultatif, peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam semua aspek pembangunan. Ditambahkan, Camat sebagai tugas dan fungsi pembinaan dan konsultatif telah dia lakukan.

“Berkali kali terus saya ingatkan para Kades setiap saat ada pertemuan maupun secara lisan untuk selalu mematuhi regulasi dan SOP yang berlaku pada setiap proyek, termasuk BKKD 2021 ini,” tuturnya.

Sebelum ia ditugaskan kembali ke Pemkab Bojonegoro, lanjutnya, seingat nya dalam 2 bulan 5 kali lebih pihak Kecamatan selalu mengingatkan dan mereka pun tidak pernah mengindahkan kewajiban dan tanggung jawabnya.

“Ya pihak Kecamatan hanya sebatas membina dan mengingatkan karena tata kelola keuangan Desa sesuai Permendagri no 20 tahun 2018 Kepala Desa adalah (PKPKD) Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa,” pungkas Heru.

Kasus ini masih akan terus berkembang, dengan banyak pihak yang menantikan hasil persidangan dan keputusan hukum yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proyek BKKD 2021 di Kecamatan Padangan. (guh)

No More Posts Available.

No more pages to load.