Persidangan Dugaan Penggelapan Tabungan Dana Haji, Kuasa Hukum: Dipaksakan

oleh -189 Dilihat
oleh
Dina Aprilla SH, Pengacara Ayuk Aida

JEMBER, PETISI.COPersidangan Ayuk Aida atas dugaan penggelapan tabungan dana haji sebesar Rp 20 juta atas nama ER oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember menurut pengacara muda Dina Aprillia SH selaku kuasa hukum Ayuk Aida diduga dipaksakan, Minggu (9/3/2024).

“Pasalnya ada beberapa poin yang menurut kami harus menjadi acuan Pengadilan Negeri Jember sebelum membawa persoalan ini ke persidangan,” ujarnya.

Beberapa pertimbangan tersebut di antaranya Ayuk Aida sudah melakukan pembayaran senilai Rp 20 juta pada tanggal 1 Juni 2023 dan Rp 17 juta pada tanggal 6 Juni 2023 dan bukti pembayaran itu ada kepada pihak ER.

Masih Dina Aprillia SH, dari fakta yang ada, beberapa poin kejanggalan di berkas tersebut di antaranya, beberapa keterangan dan dokumen yang tidak dicantumkan pihak terkait, kedua ada dugaan paraf yang menurut kami diragukan keabsahannya dan di situ ada item krusial yang bisa memberatkan atau merugikan klienya.

“Serta upaya permohonan Restoratif Justice (RJ) oleh pihak klien kami kepada Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian, -red) yang tidak dikabulkan dengan alasan pihak ER tidak mau,” paparnya.

Dan perlu diketahui atas kejadian ini saya sudah melaporkan pihak terkait ke Propam Mabes Polri dan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akunya sambil menunjukkan dokumen ke beberapa awak media.

Dan atas beberapa temuan tersebut Dina sapaan Akrab Lawyer muda asal Wuluhan  tersebut di persidangan yang akan datang akan dibacakan eksepsi. “Akan kami buka semua kejanggalan yang ada di kasus ini, mulai dari semua jenjang baik penyidikan maupun fakta lainnya,” pungkasnya.

Diketahui dari pengakuan para pihak kasus ini bermula pada tahun 2022, sedangkan hubungan antara ER dan Ayuk Aida awalnya adalah rekan bisnis.

Sementara itu saat dikomfirmasi tentang persoalan tersebut lewat sambungan telpon WhatsApp pihak kejaksaan Negri Jember, Adik Sri Sumarsih SH, MH selaku penuntut umum, Kamis (14/3/2024) mengatakan, yang dipermasalahkan korban hanya uang Rp 20 juta miliknya yang pada waktu ditagih tidak diserahkan.  Baru setelah dilaporkan dan ditetapkan tersangka baru dikembalikan.

Terkait uang yang Rp 17 juta yang dimaksud PH Ayuk Aida adalah uang yang diserahkan korban ke Ayuk Aida awalnya semua Rp 37 juta dengan rincian yang Rp 20 juta milik korban yang Rp 17 juta milik jamaah yang menjadi anggota di bawahnya saksi korban. “Tapi sama saksi korban sebelumnya sudah dikembalikannya sebelum dikembalikan sama ayuk aida,” jelasnya.

“Nanti khan itu sudah masuk pokok perkara yg harus dibuktikan dipersidangan,” tutupnya. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.