Sidang Pemilik 3 Poket Sabu, Kuasa Hukum Berharap Dakwaan JPU Dibatalkan Majelis Hakim

oleh -129 Dilihat
oleh
Sidang lanjutan perkara kepemilikan sabu 3 poket berat total 1,266 gram dengan terdakwa Muhamad Afandi dan Ahmad Yusron

SURABAYA, PETISI.COSidang lanjutan perkara kepemilikan sabu 3 poket berat total 1,266 gram dengan terdakwa Muhamad Afandi dan Ahmad Yusron dengan agenda pembacaan nota keberatan (Eksepsi) dari penasehat terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis, Saifuddin Zuhri di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/07/2023).

Kuasa hukum terdakwa Rizal Fadjrin saat bacakan eksepsi pembelaan mengatakan bahwa berdasarkan Analisis Yudis kami, surat dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan pasal 143 ayat (4) KUHP dan keliru dalam mendakwa orang (error in pesonal) serta Surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim PN Surabaya yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, agar berkenan untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut, dengan menerima dan mengabulkan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Akhmad Yusron untuk seluruhnya. Surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” kata Rizal di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Penasehat Hukum terdakwa Akhmad Yusron, Rizal Fadjrin disingung terkait dakwaan JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang keliru mendakwa orang. “Karena sudah jelas klien kami (Yusron) tidak tahu apa-apa. Karena yang mefasilitasi semuanya adalah Muhammad Afandi dan Bagus,” tambah Rizal selepas sidang di PN Surabaya.

Kuasa hukum juga berharap kepada majelis hakim semoga permohonan dibatalkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Muhammad Afandi mendapatkan perintah dari Bagus (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 1,80  gram beserta pembungkusnya dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 600 ribu kemudian terdakwa Muhmmad Afandi mengajak Ahmad Yusron untuk Bersama-sama mengambil Narkotika jenis sabu milik Bagus (DPO) di dekat toilet SPBU daerah Wiyung Surabaya.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan Raya Bangkingan Kec. Lakarsantri Kota Surabaya, saksi Tri Nofriyanto dan Sandy Dikjaya Fitroh  yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para terdakwa.

Selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 3 bungkus plastic yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,63  gram beserta pembungkusnya, ± 0,63 gram beserta pembungkusnya, ± 0,54  gram beserta pembungkusnya dengan barat total ± 1,80  gram beserta pembungkusnya yang berada didalam 1  bungkus bekas bumbu Royco, 1 Hp  unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.