Bawaslu Trenggalek Petakan Kerawanan Pemilihan 2024, Ada 11 Indikator Kerawanan

oleh
oleh
Ketua Bawaslu Trenggalek saat diwawancara

TRENGGALEK, PETISI.COBawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Trenggalek, pemetaan kerawanan pemilihan 2024, Minggu (18/08/2024).

Tujuan Pemetaan Kerawanan itu adalah, Melakukan mitigasi potensi kerawanan Pemilihan 2024, melakukan Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2024 dengan mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data IKP 2024, Menjadikan hasil pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 sebagai basis strategi pencegahan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, M.Pd., dalam press rilisnya, di antaranya menyampaikan, dalam rangka pencegahan pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Trenggalek melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) Tahun 2024 yang diluncurkan pada tahun 2022 oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI).

IKP Tahun 2024 tersebut disusun berdasarkan 61 indikator kerawanan yang terdeteksi berdasarkan atas kejadian pada Pemilu/Pemilihan yang lalu diantara rentang tahun 2017 s.d. 2020, merupakan data yang diinput oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia.

Kabupaten Trenggalek skor IKP 2024, 33,87749863, dengan kategori IKP sedang.

“Hasil IKP Pemilu 2024 menunjukkan bahwa berdasarkan hasil input Bawaslu Kabupaten Trenggalek termasuk Kategori IKP Sedang,” ujarnya.

Berdasarkan identifikasi yang dilakukan terhadap IKP Tahun 2024 dapat ditarik kesimpulan bahwa dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan Pemilu yang terdapat dalam IKP Tahun 2024, terdapat 11 (sebelas) indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek.

Adapun 11 indikator kerawanan dimaksud adalah, Adanya iklan kampanye di luar jadwal, Adanya gugatan hasil pemilu/pilkada, Adanya sengketa proses pemilu/pilkada, rekomendasi/Putusan Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU, Adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu.

Kemudian, Adanya pelanggaran saat pemungutan suara, Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, Adanya bencana alam yang mengganggu tahapan, adanya penghitungan suara ulang di pemilu/pilkada, adanya pemilihan suara ulang, Rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi.

Dalam kesempatannya, Ketua Bawaslu Trenggalek berharap dan menekankan kepada ASN, P3K, TNI, Polri, Kades dan perangkat desa agar bersikap netral dan bisa menjaga diri dengan baik dalam pemilu/Pilkada nanti.

“Agar tidak dimanfaatkan oleh siapapun utamanya oleh calon,” sambungnya.

Rusman juga berharap untuk penyelenggara pemilu, bawaslu dan KPU untuk tetap menjaga integritas. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.