Bea Cukai dan Pemda Komitmen Kawal DBHCHT 2021

oleh -109 Dilihat
oleh
Petani memanen hasil tembakaunya

PASURUAN, PETISI.CO – DBHCHT merupakan dana yang di dalam APBN dialokasikan kepada daerah atau provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau. Pemerintah daerah pun diminta untuk mengawal penggunaannya.

Apalagi, komposisi penggunaan DBH CHT pada 2021 telah diubah oleh Kementerian Keuangan melalui PMK 206/2020. Tahun ini, hanya 25% dari total alokasi DBH CHT tahun berjalan dan sisa DBH CHT yang wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan.

Sebanyak 15% DBH CHT harus digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja. Sebanyak 35% harus digunakan untuk pemberian bantuan BLT kepada petani tembakau dan buruh pabrik, bantuan iuran jaminan perlindungan produksi tembakau, dan subsidi harga tembakau.

Adapun 25% dari total alokasi DBH CHT dan sisa DBH CHT harus digunakan untuk bidang penegakan hukum, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Sebelumnya, Bea Cukai Pasuruan menyelenggarakan FGD DBHCGT Tahun 2021 dengan mengundang Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Pemprov Jawa Timur, Pemkot Pasuruan, dan Pemkab Pasuruan.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto menyatakan bahwa, “Tujuan pelaksanaan FGD ini adalah untuk menyinergikan persepsi dan program kerja di bidang DBHCHT antara pemerintah daerah dan Bea Cukai Pasuruan sehingga DBHCHT dapat digunakan secara efektif dan efisien,” ungkap Hannan. Sebelumnya secara internal, Bea Cukai Pasuruan juga ikut terlibat dalam pelaksanaan FGD yang diselenggarakan Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I untuk menyamakan persepsi pemanfaatan DBHCHT.

Untuk menindaklanjuti koordinasi internal tersebut, Bea Cukai Pasuruan juga mengadakan FGD bersama Pemkot Pasuruan dan Pemkab Pasuruan untuk berkoordinasi lebih terkait pemanfaatan DBHCHT 2021. Tujuan FGD ini ini adalah untuk merinci sekaligus mendiskusikan program kerja di bidang penegakan hukum yang diamanatkan pada peraturan terkait DBHCHT agar dapat diimplementasikan secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Pasuruan juga memaparkan hasil koordinasi Bea Cukai dan Pemerintah daerah terkait penggunaan DBHCHT di tahun 2020 serta pemaparan strategi pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Dari total DBH CHT senilai Rp1,93 triliun tersebut, alokasi senilai Rp581,36 miliar untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri. Sisanya dibagikan kepada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten sesuai dengan alokasinya masing-masing.

Kabupaten/kota yang tercatat mendapatkan DBH CHT terbesar pada 2021 adalah Kabupaten Pasuruan. Kabupaten tersebut akan menerima alokasi DBH CHT senilai Rp200,44 miliar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Syaifuddin Ahmad mengatakan sektor kesehatan juga menjadi perhatian utama pada program yang bersumber dari DBHCHT di Kabupaten Pasuruan tahun 2021 ini.

Dia juga menjelaskan bahwa pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur rumah sakit, Puskesmas sampai di tingkat yang paling bawah seperti Pustu, Polindes atau Poskesdes semua rata-rata menggunakan dana dari DBHCHT, terutama untuk pelayanan dasar kesehatan.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.