Bea Cukai bersama Satpol PP Provinsi Jatim Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Gempur Rokok Ilegal

oleh -537 Dilihat
oleh
Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim memberikan paparan

SURABAYA, PETISI.CO – Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk diberantas secara tuntas. Satpol PP Provinsi Jatim bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Jatim gencar gempur rokok ilegal.

Kegiatan dengan menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal Provinsi Jawa Timur, Rabu (30 /8/2023) bertempat Aula Satpol PP Prov Jatim lantai 2 Jalan Raya Jagir Wonokromo Surabaya.

Narasumber dari Kanwil Bea Cukai, Zein Irwansyah memberikan contoh rokok ilegal

Asisten Pemerintahan Sekdaprov Jatim, Benny Sampirwanto, sekaligus membuka kegiatan sosialisasi ini secara langsung dan mengajak kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah, utamanya Jawa Timur memerangi rokok ilegal.

Benny menyampaikan bahwa penerimaan dari sektor cukai dari pemerintah pusat pada tahun 2023 mencapai Rp 819 miliar untuk pemprov Jatim yang nantinya akan dibagi ke 38 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur yang masing-masing besarannya tidak sama.

Zein Irwansyah, narasumber dari unsur Kanwil Bea Cukai Jatim, menyampaikan terkait dasar hukum dan ketentuan dan ciri-ciri rokok ilegal dan sisi penindakan berikut sanksinya.

Kasat Pol PP Jatim, M Hadi Wawan Guntoro menyampaikan paparannya

“Bekas pita cukai aja ada dendanya apalagi jual rokok polos atau putihan, denda dan sanksinya sangat berat,” papar Zein.

Zein juga menghimbau dan berharap agar masyarakat tidak menggunakan rokok ilegal termasuk para pedagang kelontong tidak menjual rokok polosan (tanpa cukai atau cukai palsu) karena risikonya akan ditindak dan di sanksi.

Diharapkan dengan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman tentang rokok ilegal dan legal kepada masyarakat di wilayah Jawa Timur.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti dari kelompok masyarakat seperti Kormi, perwakilan pramuka, dan maupun masyarakat umum.

Mereka sangat antusias dalam menerima paparan dan sesi tanya jawab tentang ketentuan peraturan perundang- undangan dan bsrang kena cukai bersama narasumber, sehingga paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal dan legal.

Kepala Satpol PP Prov Jatim M Hadi Wawan Guntoro, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa kerjasama yang solid bersama Bea cukai, guna memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan operasi gabungan di wilayah Jawa Timur.

Hadi menjelaskan bahwa pembagian dana bagi hasil cukai yang diterima Pol PP untuk penegakan dan penindakan hanya sekitar 10 persennya saja.

“Pol PP lebih bersifat ke pembinaan dan humanis, yakni memberikan sosialisasi, edukasi dan solusi pada pengusaha rokok yang belum mempunyai perijinan,” ujar Kasat Pol PP Jatim, M. Hadi. (guh)

No More Posts Available.

No more pages to load.