Begini Mediasi Perdana Gugatan Perdata Warga di Tulungagung ini, Perkara Apa?

oleh -167 Dilihat
oleh
Billy (paling kiri) Kuasa Hukum C dan Carolyne (paling kanan) saat memberikan keterangan

TULUNGAGUNG, PETISI.COBuntut belum adanya titik temu antara kedua belah pihak yang tengah berseteru dan sudah saling melapor, akhirnya salah satu pihak melanjutkan ke jalur gugatan perdata.

Kedua pihak itu saling melapor ke pihak berwajib (Kepolisian) berawal dipicu dengan adanya unggahan dugaan pencemaran nama baik di medsos Facebook. Dari saling melapor tersebut, salah satu pihak curiga adanya dugaan identitas ganda terhadap lawan seterunya.

S saat memberikan keterangan

Hingga akhirnya, salah satu pihak mengambil langkah gugatan perdata guna ingin memastikan kejelasan serta kebenaran identitas.

Diketahui, pihak penggugat yakni Carolyne warga Kelurahan Kutoanyar dan pihak tergugat berinisial S. Pihak Carolyne telah menggugat S yang diduga beridentitas ganda dengan mengaku inisial H yang beralamatkan Jakarta.

Hari ini, kedua pihak memenuhi agenda mediasi yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing di Kantor Pengadilan Negeri Tulungagung, Kamis (15/9/2022).

“Buntut dari belum ada kepuasan dari klien kami akhirnya mengambil langkah perdata untuk menguji apakah identitas Suprihatin (S) ini sudah sesuai dengan pergantian atau penetapan ganti nama. Sedangkan beliaunya itu mengaku sebagai Herlina (H) yang beralamat di Petamburan Jakarta. Gugatan perdata ini semata mata untuk mencari titik terang,” ucap Kuasa Hukum Carolyne, yang akrab disapa Billy.

Kuasa Hukum S, Nanianto saat diwawancara

“Hari ini agendanya adalah mediasi, saya bersama tim advokat diminta untuk keluar, dan hanya prinsipal saja yang masuk di ruangan mediasi,” sambungnya.

Sementara itu, Carolyne usai mediasi mengatakan, bahwa pihaknya pribadi tidak menutup kemungkinan untuk berdamai namun itu juga menyerahkannya ke mediator.

“Kalau dari pihak saya pribadi tidak menutup kemungkinan untuk berdamai. Ya..Saya menyerahkan kepada mediator, dan ada proses kalau misalkan mau berdamai ya monggo (red-silahkan), ya.. ngikut saya,” ujarnya.

Carolyne menambahkan, mediasi akan dilanjutkan minggu depan. “Jadi penggugat dan tergugat diberi kesempatan untuk membuat resume dimana minggu depan akan dipertimbangkan, diserahkan ke Hakim,” imbuhnya.

Lebih lanjut diungkapkan tim kuasa hukum Carolyne, bahwa pihaknya menginginkan titik terang terkait identitas tergugat namun demikian, pihaknya juga memberikan toleransi jika tergugat berkemauan meminta maaf tanpa adanya tekanan.

Selanjutnya, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Nanianto mengatakan, bahwa dirinya tidak diperbolehkan masuk dalam ruangan mediasi karena Hakim mediator ingin mendengarkan langsung dari pihak penggugat maupun tergugat.

“Karena Hakim mediator punya kewenangan untuk mendengarkan secara pribadi pribadi. Tapi kesimpulannya tadi Hakim mediator mengatakan masih diberi kesempatan memungkinkan damai atau tidak nanti kita disuruh membuat resume untuk sidang mendatang di tanggal 23,” katanya.

Kemudian pihak tergugat sendiri dalam kesempatannya mengatakan, jika dirinya pun mengikuti apa yang menjadi kemauan pihak penggugat.

“Karena saya pihak yang diserang bolak balik dan selama ini saya diem. Jadi ya ngikuti aja maunya gimana, kan gitu,” ucapnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.