Belum Ada Izin, Tempat Hiburan dan Karaoke di Kota Malang Tetap Buka

oleh -141 Dilihat
oleh
Ilustrasi tempat hiburan dan karaoke.

MALANG, PETISI.COTren kenaikan jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Malang masih terus mengalami peningkatan beberapa waktu terakhir.

Hal ini menjadi pertimbangan mendasar bagi Pemerintah Kota (pemkot) Malang untuk merekomendasikan jasa usaha yang memiliki risiko tinggi dalam hal penyebaran Covid-19 apabila menginginkan dibuka.

Wali Kota Malang, H. Sutiaji mengatakan Pemkot Malang belum bisa memberikan ijin buka tempat hiburan dan karaoke tersebut.

Alasannya belum ada jaminan bahwa di tempat tersebut bisa terbebas dari penyebaran Covid-19, walaupun sudah melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Siapa yang bisa menjamin physical distancing. Itulah yang menjadi dasar kami belum diizinkan beroperasi lagi,” tegas Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat (24/7/2020).

Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 disebut masih berlaku hingga hari ini.

Karena itu, sektor usaha tempat hiburan maupun karaoke belum direkomendasikan untuk beroperasi kembali.

Sejumlah usaha hiburan dan karaoke belum mendapat ruang untuk buka kembali setelah ada himbauan penutupan oleh pemkot malang pada maret 2020 lalu dengan alasan pandemi Covid-19 tidak terkendali.

“Pemkot Malang tetap mendengarkan aspirasi para pelaku usaha, tetapi harus memperhatikan kondisi yang ada. Apalagi perkembangan terakhir, terjadi kenaikan jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19. Dan tentunya, kita juga harus harmonisasi dengan Malang Raya, artinya harus ada keselarasan karena kita tidak berdiri sendiri,” jelas Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, yang akrab di sapa mas Wiwid ini.

Sebelumnya, Bambang Hermanto, Ketua Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Kota Malang menyuarakan harapannya agar sektor usaha yang diterjuni dapat beroperasi kembali. Mengingat sudah lima bulan lamanya, mereka harus menutup jam operasi karena pandemi Covid-19.

“Kami sudah tutup sudah sejak Maret 2020, bagaimana nasib para karyawan kami. Jika usaha kami tidak ada kepastian untuk bisa beroperasi kembali,” jelasnya.

Lanjut Bambang, pihaknya berkeinginan dapat mengajukan audensi dengan Wali Kota Malang untuk menyampaikan segala keresahan yang dialami seluruh pemilik usaha.

“Kami berharap bisa audensi dengan Bapak Wali Kota untuk sampaikan uneg-uneg dan juga sangat berharap bisa diizinkan beroperasi kembali,” keluhnya.

Bambang menegaskan, sekitar 20 tempat hiburan dan karaoke yang tergabung dengan Perkahima Malang sudah sepakat dan berkomitmen menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang dianjurkan oleh pemerintah.

“Sudah semua, kami menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan harapan bisa memutus sebaran virus. Beberapa usaha karaoke di Kota Batu menurut Bambang ada yang sudah buka dengan dasar rekomendasi dari gugus tugas, tinggal nunggu untuk bisa beroperasi kembali,” tutup Bambang. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.