DHARMASRAYA, PETISI.CO – TG (36), buruh asal Pulau Nias ditangkap jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (22/12/2020). Pelaku diduga telah telah berbuat asusila dengan menyetubuhi anak di bawah umur berinisial Melati (14).
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT mengungkapkan pelaku pemerkosaan itu ditangkap di kamp pekerja PT. DR, tepatnya di kawasan Nagari IV Koto Dibauah Kecamatan IX Koto berdasarkan surat perintah penangkapan nomor Sprint kap 51/VII/Res 1.24/2020 tanggal 22 Desember 2020.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat beserta korban pemerkosaan sebagaimana dituangkan dalam laporan polisi nomor LP/116/K/XII/2020 Polres pada tanggal 11 Desember 2020.
Menurutnya, korban Melati yang merupakan seorang pelajar yang juga warga Nias dan tinggal di kawasan kamp perusahaan itu mengaku telah dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh pelaku yang masuk diam-diam ke kamar korban saat dirinya sedang tidur.
“Pada saat melakukan aksinya, korban langsung memegang kedua tangan korban yang tengah tertidur lelap, ketika korban terbangun karena terkejut dengan aksi pelaku maka pelaku sempat mengeluarkan ancaman dan menyuruh pelaku untuk tidak bersuara,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, karena pelaku meyakini ancamannya berhasil maka pelaku melanjutkan aksi bejatnya serta membuka celana korban dan langsung menyetubuhinya.
Ia menambahkan, selain mengamankan pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa satu helai baju kaos, satu bra warna krem dan satu helai celana dalam warna pink milik korban.
“Saat ini petugas sedang memeriksa sejumlah saksi dan pelaku untuk mendalami motif perbuatannya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan korban, lanjutnya, perbuatan bejat pelaku bukanlah yang pertama kalinya ia alami dengan iming-iming akan membantu korban bisa bekerja sebagai karyawan di tempat pelaku bekerja sebagai buruh.
Jika terbukti, ulasnya, pelaku akan dikenakan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun sampai 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (gus*)