Beredar Video Wabup Bondowoso Release SK ASN Yang Diduga Memegang Dua Jabatan

oleh -258 Dilihat
oleh
Photo copy petikan SK ASN yang diduga memegang dua jabatan

Tim Penilai Kinerja Saling Lempar Tanggung Jawab

BONDOWOSO, PETISI.CO – Belum juga dapat dibuktikan terkait adanya surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan viralnya pemberitaaan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, dengan Sumpah Pocongnya, kini marak beredar video.

Video tersebut, Wabup merelease lembaran kertas yang merupakan photo copy petikan Surat Keputusan (SK) jabatan yang tidak ditandatangani Bupati.

Dalam video berdurasi 1 menit 4 detik, Wabup mengatakan jika data base ASN merupakan milik BKD.

“Kok bisa orang satu memegang dua jabatan di DPMD,” kata wabup dengan nada kecewa.

Dengan, lanjut Irwan, adanya lembaran foto copy SK tersebut, ada dugaan BKD tidak bekerja dengan profesional dalam tusinya.

“Ada dugaan BKD menelikup Bupati. Memanfaatkan kelemahan Bupati. Ini kesimpulan saya sementara,” tukasnya.

Untuk diketahui, kedua SK yang ditunjukkan Wabup kepada beberapa insan pers, bernomor sama: 188.45/9/430.4.2/2022 yang ditetapkan sama pula tertanggal 3 Januari 2022 dan ditandatangani M. Asnawi Sabil sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso serta terdapat kolom tandatangan Bupati yang masih kosong.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Haeriyah Yulianti, mengaku masih akan menelusuri kebenaran hal tersebut.

“Bisa jadi, awal itu bisa pindah bidang dan kemudian awalnya yang struktural dan setelah itu dilantik lagi sebagai pejabat fungsional,” jelasnya Selasa, (05/03/2022).

Artinya jika demikian, tegas Haeriyah, dengan adanya pelantikan yang baru berarti, pelantikan yang lama biasanya otomatis tidak berlaku.

“Kemarin itu ada yang dilantik tapi tidak geser namun, ada yang pelantikannya dua kali. Yang pertama dilantik karena geser tempat, karena ada perubahan bidang di DPMD, ada yang bidang digabung ada juga yang bidang dipecah mungkin saja itu yang dimaksud hanya saja saya masih akan menelusuri,” cetusnya.

Sementara itu, kepala BKPSDM Bondowoso, M. Sabil Asnawi, ketika berhasil dikonfirmasi melalui telepon selulernya, menyebutkan, bahwa pihaknya tidak bisa memberikan konfirmasi terkait hal tersebut.

Silahkan hubungi pak Inspektur atau kepala Inspektorat sebagai tim penilai kinerja (TPK).

“Sebab, yang diberikan kewenangan untuk memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut, adalah pak Inspektur,” jelasnya.

Berdasarkan hasil wawancara dengan kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad, mengungkapkan, masalah mutasian urusan BKPSDM.

“Temui Sabil sebagai Kepala BKPSDM, agar dijelaskan. Kok permasalahan ini dilempar ke Inspektorat,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.