Berkas Perkara 4 Tersangka Dugaan Korupsi SKS Dibawa ke Pengadilan Tipikor

oleh -193 Dilihat
oleh
Bangunan Sentra Kuliner Sukodadi yang masih mangkrak

LAMONGAN, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri Lamongan menyerahkan berkas perkara 4 tersangka dugaan korupsi Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) senilai Rp 2,5 Miliar. Mantan Kades Sukodadi, SR, RT Direktur Bumdes, Bendahara Bumdes, HBS dan FRM, Sekretaris Desa Sukodadi, untuk segera disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya.

Penyerahan berkas perkara tahap 1, menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Fadly Arby sudah dilakukan, Jumat (19/01/2024) lalu dari Jaksa penyudik ke Jaksa Peneliti atas 4 tersangka tersebut.

“Jaksa peneliti mempunyai waktu tujuh hari dalam meneliti berkas perkara tersebut dan apabila sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya, ” terang Fadli Arby, Minggu (21/1/2024).

Selanjutnya, Fadli menjelaskan Jaksa penelitian akan melakukan penelitian berkas perkara. Apakah dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Direktur BUMDes dan Bendahara BUMDes Desa Sukodadi diperiksa Kejaksaan Negeri Lamongan terkait mangkraknya pembangunan SKS tahun 2021-2022 senilai Rp. 2,5 Miliar.

Setelah tim penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi, 4 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.