BKPSDM Hingga Baperjakat Penuh Kebohongan

oleh -392 Dilihat
oleh
Kolase, Abd Madjid Kepala BKPSDM (kiri), Eks Bupati Sumenep Busyro Karim (tengah), Sekdakab Edy Rasiyadi (kanan).
Carut Marut Pengelolaan ASN di Sumenep

SUMENEP, PETISI.CO – Terungkap, ternyata Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak pernah diundang rapat bersama Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Kamis (1/4/2021).

“Mas, selama saya di Dinas Pendidikan 1 tahun, saya tidak pernah diundang untuk rapat Baperjakat. Mungkin Kabidnya saja, itulah nyatanya,” demikian kata Carto, pengakuan eks Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang dimilki awak media petisi.co.

Untuk diketahui, problem ini terkait mutasi PNS Guru SD dan SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Sumenep tertanggal Desember 2020. Berdasarkan data yang dikantongi awak media petisi.co, dari daftar usulan mutasi di lingkungan Dinas Pendidikan itu sebanyak 36 orang. Sementara, di Arsip Petikan Surat Keputusan Bupati Sumenep (eks Bupati Busyro Karim) itu sebanyak 39 orang.

Namun sebanyak usulan dinas itu ada 6 orang yang tidak keluar. Anehnya, malah ada sejumlah nama yang muncul, di SK yang keluar tanpa dari usulan dinas sebanyak 16 orang. Sesuai keterangan sumber awak media petisi.co, seperti diberitakan sebelumnya dengan menunjukkan nama-namanya.

Versi BKPSDM dan Tim Baperjakat

Abd. Madjid, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Sumenep menyebut. “Usulan (Diknas) itu tidak harus 100 persen diterima. Kami ada tim, Bupati ada Sekda Wakil Bupati ada Inspektorat,” kata Madjid saat ditemui di kantornya oleh awak media petisi.co.

Disinggung yang lebih berpengalaman tau sesuai kebutuhan jumlah guru karena sudah dapurnya, itu dinas terkait. “Usulannya dinas semua, tapi tidak semua di akomodir. User yang membuat itu punya hak untuk ngerubah, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Sumenep, eks Bupati Busyro Karim, red) itu,” sebut Madjid.

Disinggung kenapa tiba-tiba muncul nama-nama lain yang tidak diusulkan di SK yang keluar. Sedangkan yang diusulkan malah tidak keluar. Lantas yang diakomodir usulan siapa?. “Yang dirubah dari sini itu bukan kami tapi tim. Dan itu tidak berbayar,” kata Madjid. Itu dari tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). “Setelah diajukan itu langsung masuk ke tim. Jadi, itu hasil tim verifikasi Kabupaten dalam ini Baperjakat,” akunya. Semua OPD itu punya hak untuk mengusulkan tapi kata Madjid tidak bisa menentukan, karena ada tim Baperjakat.

“Dan itupun tidak harus yang ano harus klek, begitu, ndak. Karena kami juga punya data, data itu tidak harus tertulis, laporan dari masing-masing. Saya perbandingan juga,” demikian sebut Madjid.

Disinggung kembali yang lebih paham dan berpengalaman dalam usulan pemindahan atau mutasi itu sesuai kebutuhan jumlah guru pihak dinas terkait. Malah Kepala BKPSDM Sumenep seakan balik bertanya, mempertanyakan kredibilitas OPD terkait yang bersangkutan. “Kamu jamin bahwa orang Diknas itu jujur semua. Apa kami tidak punya data untuk itu,” kata Madjid. Namun Kepala BKPSDM ini tidak mengungkapkan, data yang dipunyai dimaksud.

Anehnya yang menarik terkait perkara ini, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep, Suharjono, menganggap selama orang dinas terkait yang bersangkutan tidak memprotes dianggap sudah menerima.

“Jadi anggaplah selama orang Diknas tidak protes berarti kan sudah menerima,” kata Suharjono. Pertanyaannya, beranikah pihak OPD terkait yang bersangkutan (Dinas Pendidikan) memprotes, problem tersebut. Apalagi sekarang ini Kepala Dinas-nya sudah purnah tugas alias pensiun.

Sementara Sekdakab Sumenep, Edy Rasiyadi, Selaku Ketua Tim Baperjakat, menyebut. “Semua usulan dari OPD kan harus kita setujui pak,” kata Sekda Edy Rasiyadi di kantornya saat ditemui awak media petisi.co.

Disinggung rekomendasinya, Tim Baperjakat itu verifikasinya dari usulan siapa, kenapa tiba-tiba keluar SK tanpa usulan dinas terkait. Sementara yang di usulkan oleh dinas yang tentu sudah berdasarkan by setting jumlah guru di sekolah itu malah tidak keluar.

“Jadi gini, di rapat itu saya minta tim kecil untuk merapatkan,” kata Sekda Edy Rasiyadi. Namun tidak menjelaskan siapa tim kecil dimaksud.

Bahkan Ketua Tim Baperjakat ini mengaku kalau dari awal dirinya sudah meminta yang berkaitan dengan mutasi untuk melibatkan OPD yang bersangkutan. “Dari awal sudah saya minta untuk mutasi-mutasi melibatkan OPD terkait,” kata Edy Rasiyadi. Namun faktanya, ternyata sebagaimana yang diungkapkan Carto, eks Kepala Dinas Pendidikan Sumenep bahwa dirinya tidak pernah diundang untuk rapat Baperjakat.

Sekdakab Sumenep, Ketua Tim Baperjakat ketika disinggung Bupati Sumenep (eks Bupati Busyro Karim), pada waktu itu Desember 2020 yang masa jabatannya berakhir, Februari 2021, dapat dan berhak melakukan mutasi?

“Yang tidak boleh mutasi jabatan dalam artian strukturalnya,” kata Sekda Edy Rasiyadi. Seraya Ketua Tim Baperjakat ini menyarankan awak media petisi.co untuk lebih jelasnya ke BKPSDM.

Klaim Rapat Baperjakat Versi BKPSDM dan Tim Baperjakat Berbeda

Sebagaimana diungkapkan Seharjono, Kabid (Kepala Bidang) Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep, menyebut, bahwa rapatnya itu di Pemda.

Sementara Ketua Tim Baperjakat, Sekdakab Sumenep, menyebut, bahwa rapatnya itu di BKPSDM. “Mutasi itu rapat di BKPSDM,” kata Edy Rasiyadi.

Ketika ditanya daftar hadir dalam rapat itu, Sekdakab Sumenep, tidak bisa membuktikan menunjukkan. Sekda menyebut kalau daftar hadirnya ada di BKPSDM. “Ada di BKPSDM, silahkan ke BKPSDM,” sebut Edy Rasiyadi.

Malah yang aneh Ketua Tim Baperjakat ini kepada awak media petisi.co balik bertanya lagi, menanyakan nama orang yang di mutasi. Padahal awak media petisi.co sudah menunjukkan data arsip petikan SK Bupati dalam mutasi itu.

“Karena, saya terus terang siapa orang itu yang di mutasi itu,” tanya Sekda Edy.

Versi Abd Madjid dan Edy Rasiyadi Soal SK di Ambil di BKPSDM

Abd Madjid, Kepala BKPSDM Sumenep soal SK mutasi itu diambil di kantornya (BKPSDM) menyebut. “Itu untuk menghindari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, red),” sebut Madjid.

Dan mengaku menurutnya, persoalan SK itu diambil di kantornya (BKPSDM) menyebut tidak masalah dan tidak diatur, SK itu harus kembali di OPD yang bersangkutan (Dinas Pendidikan, red).

“Kami bahkan ada surat edaran Bupati bahwa semua jenis prodak kepegawaian, kenaikan pangkat kecuali mutasi itu bisa langsung disini (BKPSDM). Tapi bila ada kalau memang dilimpahkan sama KTU nya ada surat tugas (berita acara),” kata Madjid. Seolah terbantahkan dengan pernyataannya sendiri yang menyebut bahwa kecuali mutasi.

Disinggung ketika nantinya terdapat permasalahan dikemudian hari yang bertanggungjawab itu OPD yang bersangkutan atau BKPSDM. “Nanti temuan-temuan kejanggalan itu pasti ada pelaporan dari atasan langsung, pembinaan,” sebut Madjid.

Sementara soal SK itu diambil di BKPSDM, Ketua Tim Baperjakat, Sekda Edy Rasiyadi, menyebut. “Di khawatirkan SK itu jual. Makanya kita hati-hati pak,” kata Sekda Edy.

Hanya saja ketika disinggung di khawatirkan SK itu dijual oleh siapa?. Ketua Tim Baperjakat enggan memberikan jawaban yang jelas. Hanya mengaku sebagai kehati-hatian. “Untuk kehati-hatian kita. Takok setiap ngambil itu majer pesse (dalam bahasa Madura),” ungkap Sekda Edy.

Disinggung sedangkan menurut Kepala BKPSDM, disebut untuk menghindari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Sekdakab Sumenep langsung mengalihkan jawaban dengan mengaku, akan dirapatkan lagi. “Tapi, tapi saya kedepannya kita rapatkan lagi untuk bisa diserahkan langsung di OPD masing-masing,” kata Sekda Edy Rasiyadi.

Ketua Tim Baperjakat Sekda Sumenep ini malah kepada awak media petisi.co, balik bertanya menanyakan, indikasi BKPSDM meminta uang, seraya mewanti-wanti meminta jika ada buktinya untuk langsung diberitahukan kepada dirinya.

“Apa ada indikasi BKPSDM minta uang, kalau minta uang bukti kasikan saya ya, minta bantuannya saya,” demikian Edy Rasiyadi, mengungkapkan.

Pengamat Pendidikan, Rais Shadik, menilik kisruh yang terjadi ini mengungkapkan kepada awak media petisi.co, kalau begitu Dinas Pendidikan ini dalam keadaan emergency sehingga memerlukan peran cepat Bupati baru untuk menyelamatkan mutu pendidikan. Maka Bupati Sumenep (Achmad Fauzi) segera mengambil langkah yang tepat dengan mengambil ibrah dari masalah ini.

Apalagi di Dinas Pendidikan Sekarang ini papar Rais Shadik, PLTnya yang kini menjabat definitif Kepala Dinas Sosial itu malah mengeluarkan kebijakan yang melampaui kewenangannya, dengan mengeluarkan SK PLT Kepala Sekolah itu. Padahal PLT ini kan kebijakannya terbatas tidak bisa mengambil kebijakan yang strategis.

“Sehingga SK mutasi yang dikeluarkan PLT ini cacat hukum. Dari sini ini menunjukkan bahwa lemahnya dan ketidakprofesionalan BKPSDM hingga Tim Baperjakat. Mengingat ini kan berkaitan dengan struktur Kepegawaian dan administrasi penggajian,” beber Rais Shadik.

Lanjut Rais Shadik kenapa sih kok PLT Dinas Pendidikan sekarang ini diberikan kepada Kepala Dinas Sosial itu. Padahal Sekretaris Dinas Pendidikan sekarang itu gelarnya Doktor. Tapi malah kok PLTnya menunjuk Kepala Dinas Sosial itu, yang sebelumnya mantan Kasi Dinas Pendidikan.

“Sekarang malah sudah menyalip Sekretarisnya, kenapa sih PLT nya kalau ditunjuk kepada pak Doktor yang sekarang jadi Sekretaris itu. Nah dari sini apa Tim Baperjakat ini dalam pengangkatan ASN itu sudah melalui Sistem Merit, yang penerapannya telah diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dan PP No 11Tahun 2017 yang bertujuan untuk memastikan jabatan pegawai yang ada di birokrasi pemerintah yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar,” bebernya.

Lebih lanjut Rais Shadik, mengungkapkan, soal pengisian PLT di OPD lain Kabupaten Sumenep yang itu langsung dijabat oleh Sekretarisnya, tapi kenapa tidak berlaku di Dinas Pendidikan “Contohnya di DLH dan KB, PLTnya itu langsung Sekretarisnya, kok di Dinas Pendidikan ini malah PLT nya dari Kepala Dinas Sosial, ini ada apa?,” ungkapnya.

Persoalan ini ungkap Rais Shadik, Bupati baru ini harus bisa menunjukkan kepada masyarakat, bertindak tegas mengambil langkah konkret karena ini menyangkut masalah pendidikan kedepan di Kabupaten Sumenep.

Sehingga lanjut Rais Shadik, harus bisa menunjukkan perubahan yang signifikan dari kepemimpinan Super Mantap, Bupati Busyro Karim ke Bupati baru dengan taklane Melayani itu, dan harus menjadi skala prioritas jangan sampai malah sama-sama saja. Sejak Super Mantap dua periode itu outputnya yang patut dibanggakan khusus Dinas Pendidikan di Kabupaten Sumenep itu apa?

“Kalau cuma seperti rehab, terus apalah dan semacamnya, itu sudah mulai Bupati pertama, sekarang Sumenep ini butuh kepemimpinan yang profesional sesuai dengan keahlian dan background pendidikannya,” papar Rais Shadik, sehingga dengan Bupati Sumenep baru ini kita tagih janji yang katanya ‘Melayani’ jangan sampai malah tetap menjadi di waktu masa ‘Super Mantap’.

“Jadi pak Bupati harus mengevaluasi jangan memaksakan sesuatu, apa sih prestasinya PLT (Kadisdik sekarang, red) ini waktu di Diknas itu. Tulis besar-besar karena dia itu prestasinya membuktikan bahwa menguntungkan bagi pihak-pihak tertentu, bukan menguntungkan Kabupaten Sumenep,” bebernya.

Sehingga nanti ini menjadi ukuran bagi Bupati yang baru sesuai takelanenya Melayani harus mampu merubah dari kebiasaan buruk yang sudah dilakukan. “Dan ini fakta awal masyarakat sudah dikasih suguhan bahwa selama ini bukan Super Mantap tapi tidak Super Mantap,” terang Rais Shadik, seraya menambahkan apakah ini akan terulang di Bupati baru ini.

Dari problem ini juga kata Rais Shadik, bagaimana para penegak hukum di Kabupaten Sumenep ini bisa membuktikan taringnya bahwa tidak diam dan masih dapat dipercaya oleh masyarakat. “Sejak 10 tahun apa coba yang dilakukan penegak hukum di Kabupaten Sumenep ini, padahal laporan itu banyak mas, tapi mana?,” sebut Rais Shadik.

Apalagi ungkap Rais Shadik, Inspektorat apakah berani untuk mengusut kasus ini yang sudah terang benderang dan nyata-nyata ini. Mengingat kata Rais Shadik, Kepala Inspektoratnya itu eks Kepala BKPSDM puluhan tahun. “Apalagi Inspektorat ini kan juga bagian dari Tim Baperjakat,” sebutnya.

Awak media petisi.co terkait problem kejanggalan ketidakberesan yang terjadi ini juga sudah menemukan temuan-temuan baru dan hingga kini terus melakukan penulusuran lebih untuk mengungkap fakta-fakta baru menarik lainnya. Karena analoginya, tidak ada makan siang yang gratis. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.