YUA Jatim Desak Pemkot Batu Segera Audit Eksternal dan Internal PT BWR

oleh -70 Dilihat
oleh
BWR berkantor di Balai Among Tani Pemkot Batu, Jl. Panglima Sudirman, No.507 Kota Batu.

BATU, PETISI.CO Dengan adanya Pemerintah Kota Batu yang membuka lowongan jabatan direktur BWR (Batu Wisata Resource), dibuka pada 9 Maret 2021 dan ditutup 31 Maret 2021, menjadi banyak sorotan berbagai pihak.

NGO (Non Gaverment Organization), YUA (Yayasan Ujung Aspal) Propinsi Jawa Timur yang diketahui Alex Yudawan, menyatakan secara teknis untuk membahas pasal per pasal suatu regulasi membutuhkan waktu yang cukup untuk melibatkan publik.

“Untuk memenuhi kriteria Good Government Governance, maka Pemerintah Kota Batu harus segera melakukan audit internal maupun eksternal PT. BWR, dalam pengelolaan keuangan secara profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas pengelolaan, dan pertanggung jawaban keuangan,” ucapnya, Kamis (1/4/2021)

Dia tegaskan, Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 tahun 2016, tentang Batu Wisata Resource yang selanjutnya disingkat PT. BWR adalah badan usaha milik daerah berbentuk Perseroan Terbatas milik Pemerintah Kota Batu, yang bertugas mengembangkan sarana untuk kemajuan ekonomi Kota Batu melalui usaha pelayanan kepariwisataan, perdagangan, jasa keuangan, dan jasa pendidikan dan pelatihan.

– Ketika di pasal 11 ayat 1, RUPS PT.BWR sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.

– Pasal 17 ayat 3, direktur utama dan/atau direktur diangkat melalui RUPS dan ditetapkan oleh Walikota.

– Pasal 26 ayat 2 direksi menyusun laporan keuangan tahunan PT.BWR paling lama 1 (satu) bulan, setelah tahun buku berakhir untuk dilakukan audit oleh akuntan publik yang ditunjuk.

– Pasal 30 ayat 2 dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilakukan melalui tahapan audit internal dan audit eksternal.

– Pasal 30 ayat 3 audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dilakukan oleh satuan pengawasan internal (SPI) yang dibentuk oleh PT.BWR untuk menjalankan fungsi pengawasan di internal PT.BWR

– Pasal 30 ayat 4 audit eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dilakukan oleh kantor akuntan publik yang terdaftar.

– Pasal 31 secara langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian kepada PT. BWR, diwajibkan mengganti kerugian tersebut dan/atau diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Peraturan Kota Batu Nomor 7 tahun 2016 pada Pasal 2 ayat, penyertaan modal daerah pada PT.BWR berdasarkan pada azas: a. Ketertiban, b. Taat pada peraturan perundang undangan, c. Efisien, ekonomis, efektif, transparan, d. Bertanggung jawab. Pasal 5 ayat 1 penyertaan modal pada PT.BWR sampai dengan ditetapkanya peraturan daerah ini sebesar Rp, 18.000.000.000,00, pada tahun 2016 Rp, 3.000.000.000.00, tahun 2017 Rp, 6.000.000.000,00, tahun 2018 Rp, 6.000.000.000,00, tahun 2019 Rp, 3.000.000.000,00. Pasal 6 ayat 2 PT.BWR melalui direksi setiap tahun wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perseroan kepada Walikota,” tegas Alex.

Dalam negara demokrasi, tambah Alex, pelaporan keuangan yang transparan merupakan sesuatu yang dituntut oleh rakyat dan Pemerintah berkewajiban memberikan laporan keuangan yang transparan kepada rakyat, PT.BWR seharusnya melakukan pertanggung jawaban fungsinya, melaporkan hasil pencapain kerjanya, melaporkan kondisi keuangan, melaporkan sumber daya jangka panjang.

“Permasalahan tersebut, kami sampaikan agar direktur utama BWR terpilih tidak mengalami permasalahan hukum, dikarena tidak adanya pertanggung jawaban laporan keuangan dan jangan sampai dalam pemilihan tersebut terkesan dipaksakan hanya untuk kepentingan seseorang atau sekelompok orang,” pungkasnya. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.