DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023

oleh -107 Dilihat
oleh
HM Sanusi menyerahkan Draf Ranperda APBD 2023 kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang Ir. HM. Kholiq

MALANG, PETISI.CO – Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang, Ir. HM Kholiq menggelar rapat paripurna beragendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (8/5/2024).

Penyampaian Ranperda dibacakan oleh Bupati Malang, HM. Sanusi, di hadapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang menjelaskan, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan laporan yang secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, merupakan tahapan tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, yang dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023, dengan tema atau fokus pembangunan yaitu:

”Pembangunan Pariwisata Kreatif (Pariwisata dan Industri Kreatif) Berbasis Komunitas dan Budaya Lokal”.

Adapun prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2023 meliputi:

1) Percepatan pertumbuhan ekonomi melalui sektor andalan dan mendorong sektor industri, perdagangan dan pemberdayaan masyarakat serta ekonomi kreatif;

2) Peningkatan pembangunan infrastruktur yang merata untuk mendukung perekonomian dan pariwisata serta peningkatan daya saing daerah;

3) Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang produktif dan berdaya saing;

4) Peningkatan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif;

5) Peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat dengan mengangkat kebudayaan dan kearifan lokal serta penegakan hukum; dan

6) Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.

Dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut, diperlukan adanya keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan pada Perangkat Daerah, dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Perangkat Daerah, serta adanya keterpaduan

program dan kegiatan, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Malang.

Selain itu, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan program dan kegiatan secara optimal, sekaligus mewujudkan visi dan misi pembangunan, yang dilakukan secara efektif dan efisien.

Hal tersebut tercermin dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan salah satu instrumen penting untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan maupun pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta melindungi hak-hak masyarakat.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Malang telah menyajikan laporan keuangan tahun 2023 sesuai dengan kedua peraturan tersebut, dan telah melalui proses reviuw yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Malang, maupun pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

“Sementara, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 tersebut, telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang pada tanggal 2 Mei tahun 2024 dengan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” untuk yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut,” beber Sanusi.

Adapun dari hasil perhitungan antara sisi Pendapatan dan sisi Beban pada Laporan Operasional, terdapat Surplus sebesar 74 Miliar 876 Juta 890 Ribu 121 Rupiah 65sen

Secara garis besar disampaikan terkait perkembangan Neraca Daerah Kabupaten Malang per 31 Desember 2023.

“Dari sisi Aset, pada Tahun Anggaran 2023 mencapai 6 Triliun 121 Miliar 381 Juta 824 Ribu 385 Rupiah 3 Sen dimana mengalami kenaikan sebesar 3,96% dibandingkan tahun 2022 sebesar 5 Triliun 888 Miliar 273 Juta 678 Ribu 261 Rupiah 12 Sen,” tutup Sanusi mengakiri keterangan pemaparan Ranperda APBD tahun 2023. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.