Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Bupati Sampaikan RKUA PPAS Tahun 2023

oleh -163 Dilihat
oleh
Bupati Malang Drs. HM. Sanusi membacakan RKUA PPAS Tahun 2023 di Gedung DPRD

MALANG, PETISI.CO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran  Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 oleh Bupati Malang Drs. HM. Sanusi MM bertempat di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (14/7/2022) siang.

Mengawali penyampaian tentang Rancangan KUA APBD dan PPAS tahun 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD. “Hal ini sesuai amanat pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 90 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tertang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Bupati Malang.

Rancangan KUA APBD PPAS akan menjadi salah satu dokumen yang memuat kondisi makro ekonomi daerah Kabupaten Malang, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah strategis yang ingin dicapai pada tahun 2023.

Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2023 yang memuat kebijakan umum dan Perioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Malang 2023 melalui proses perencanaan pembangunan di antaranya;

1 .Musrenbang dari tingkat Desa/Kelurahan, kecamatan, Kabupaten, Provinsi Jawa Timur hingga tingkat Nasional.

  1. Sinkronisasi dalam forum perangkat daerah, termasuk memperhatikan pokok-pokok pikiran dan catatan strategis DPRD.
  2. Koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah provinsi Jawa Timur dan Kementerian/lembaga di tingkat pusat.
  3. Memperhatikan sekaligus mencermati kebutuhan serta aspirasi masyarakat yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

Lebih lanjut KUA PPAS juga diupayakan untuk mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur.serta mengakomodasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang tahun 2021-2026

Secara khusus, tema Pembangunan Kabupaten Malang tahun 2023 yaitu “Pembangunan Pariwisata Kreatif (Pariwisata dan Industri Kreatif) berbasis Komunitas dan Budaya Lokal”.

Selain itu kerangka ekonomi makro sebagai asumsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023 adalah,

  • Pertumbuhan ekonomi sebesar 4,3% – 4,6%
  • Indek pembangunan manusia (IPM) sebesar 71.39%- 71,69%
  • tingkat kemiskinan sebesar 9.00%- 9,20%
  • Indek Gini sebesar 0,325 – 0,340
  • Pendapatan Perkapita Riil Rp.28.156.528,00,-
  • Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,39%-4,82%

Adapun prakiraan rancangan pendapatan daerah tahun 2023 adalah sebesar Rp. 4.271.936.014.705,00 dimana target Pendapatan tersebut apabila dibandingkan dengan APBD tahun 2022 sebelum perubahan sebesar Rp. 4.196.211.185.785,00 dimana terdapat kenaikan 1,80%.

Selain itu rincian prakiraan pendapatan daerah tahun 2023 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 990.840.855.285,00 Pendapatan Trasfer sebesar Rp. 3.002.372.479.420.,00 dan lain-lain untuk pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 278.722.680.000,00

Sementara itu Rencana indikatif terhadap anggaran daerah tahun 2023 sebesar Rp. 4.640.806.693.400,00 dan jika dibandingkan  dengan APBD tahun 2022 sebelum perubahan sebesar Rp. 4.525.326.888.624,00 sehingga terdapat kenaikan 2,55%

Sedangkan rincian pendapatan belanja daerah tahun 2023 diproyeksikan sebagai berikut ; Belanja Operasi sebesar Rp. 3.301.238.873.720,80, Belanja Modal sebesar Rp. 676.442.417.484,40 Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 5.000.000.000,00 dan Belanja Transfer sebesar Rp. 658.125.402.194,80

Dengan adanya prakiraan atas pendapatan dan belanja tersebut maka kebijakan pembiayaan baik darinsisi prnerimaan ,terutama dari pemanfaatan SILPA maupun dari sisi pengeluaran pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip Prudential (kehati-hatian) dan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah secara rasional.

Selanjutnya diharapkan agar rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2023 dapat dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD  dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepakatan bersama. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.