Bupati Malang Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi DPRD

oleh -100 Dilihat
oleh
Bupati Malang Drs. HM. Sanusi menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi

MALANG, PETISI.CO – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang kali ini dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati Malang atas pandangan umum bersama Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang dan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Malang serta Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022, Jumat (24/3/2023).

Hadir dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bupati Malang Drs.HM.Sanusi., MM beserta Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto, SH beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi Wakil Ketua dan para Anggota DPRD serta TNI, POLRI, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang.

Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang kali ini penyampaian Bupati Malang terhadap Jawaban Fraksi-Fraksi yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten pada Rabu 15 maret 2023 lalu.

Ada dua Jawaban yang di sampaikan oleh Bupati Malang Drs.HM.Sanusi pada siang hari ini, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto meliputi:

Pertama, Penyampaiaan Jawaban Bupati Malang atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang.

Kedua penyampaian tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang.

Penjabaran poin Pertama, dibagi 4 pion yaitu:

  1. Tentang Perubahan atas Perda no.10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
  2. Tentang Perubahan Perda no.3 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
  3. Perubahan atas Perda no.5 tahun 2015 tentang penyerahan prasarana, sarana, Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

4.Pencabutan Perda No.1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Keterangan poin pertama, Perparkiran meliputi penataan tempat parkir, tarif parkir, perizinan, pembinaan dan pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif maupun pidana. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Perangkat Daerah penyelenggara perizinan berusaha di Daerah.

Sedangkan sesuai tugas dan fungsi Dinas Perhubungan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perparkiran. Oleh karena itu agar dapat mewujudkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tentu perlu adanya saling koordinasi dan sinergi diantara Perangkat Daerah tersebut.

Kemudian terkait penyelenggaraan perparkiran berbasis elektronik, Dinas Perhubungan sedang mempersiapkan kajian tentang potensi penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Malang.

Selain itu, dalam pelaksanaan parkir berbasis elektronik perlu dipersiapkan sarana dan prasarana, pelatihan terhadap juru parkir yang nantinya bekerja sama untuk proses pembayaran elektronik, sehingga Pendapatan Asli Daerah dari sektor perparkiran lebih transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, melalui Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan akan mendorong peran aktif dari semua elemen agar pelayanan perparkiran dapat diselenggarakan secara aman, tertib, lancar dan terpadu.

  1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Malang sepakat dengan Fraksi-Fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan berkaitan dengan kemudahan investasi bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Malang khususnya di wilayah Kepanjen sebagai Ibukota Kabupaten Malang.

Sesuai dengan data pada Online Single Submission (OSS), capaian realisasi investasi di Kabupaten Malang Tahun 2022 sebesar 5 Triliun 360 Miliar 918 Juta 359 Ribu 316 Rupiah dengan pelaku usaha sebanyak 21.529.

Sebagai upaya peningkatan investasi pada Tahun 2023, maka perlu dilakukan kolaborasi dan kerja sama antar Perangkat Daerah dan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Malang melalui kerja sama percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana dengan terbitnya NIB diharapkan Pelaku Usaha semakin mudah untuk mendapatkan akses permodalan yang pada akhirnya mampu mempercepat dan meningkatkan investasi di Kabupaten Malang.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Malang akan berupaya agar penyusunan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dapat segera terlaksana dengan tetap memperhatikan dan mencermati ketentuan perundang-undangan diatasnya.

  1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dapat disampaikan bahwa dalam Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdapat pengaturan tentang pembangunan dan pengembangan perumahan, yaitu:

  1. pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 1.000 m² sampai dengan 5.000 m² wajib diajukan oleh pengembang berbadan hukum; dan
  2. pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 m² harus diajukan oleh pengembang berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas.

Dengan demikian, terdapat perbedaan jenis badan hukum yang diwajibkan bagi pengembang perumahan dengan luas lahan antara 1.000 m² sampai dengan 5.000 m² dan pengembang perumahan yang memiliki luas lahan lebih dari 5.000 m².

Perumahan dengan luas lahan 1.000 m² sampai dengan 5.000 m² dapat diajukan oleh pengembang berbadan hukum yang bersifat perorangan seperti CV, Firma, dan perseroan perorangan.

Dalam hal diajukan oleh perseroan perorangan, berlaku kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Pembentukan perseroan perorangan merupakan terobosan dari Pemerintah untuk mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang

Sementara itu, pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 m² wajib diajukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  1. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Kami sependapat dengan Pimpinan dan Anggota Dewan yang mana untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan mendukung upaya peningkatan investasi di Kabupaten Malang, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan atas beberapa ketentuan yang mengatur Bangunan Gedung.

Salah satu aturan teknis yang diterbitkan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dengan ditetapkannya. peraturan perundang-undangan ini, Pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan.

Terhadap hal tersebut perlu diambil kebijakan strategis dengan mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, dengan harapan dapat mempermudah, menambah dan mempercepat investasi di Kabupaten Malang, yang pada akhirnya dengan semakin banyaknya investasi di Kabupaten Malang maka penyerapan tenaga kerja semakin optimal dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

Bapak, Ibu dan Hadirin yang saya hormati, kiranya demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan sebagai jawaban atas Pandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah. Sekiranya jawaban ini belum memenuhi harapan Pimpinan dan Anggota Dewan, maka selanjutnya secara teknis akan dilakukan pembahasan antara Tim Pembahasan Raperda Kabupaten Malang dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang, sesuai mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya, selain penyampaian Jawaban atas Pandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi DPRD torbadan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah.

Selanjutnya, selain penyampaian Jawaban atas Pandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah, pada kesempatan ini juga akan disampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2022, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Seluruh kemajuan dan capaian pembangunan diberbagai bidang merupakan hasil kerja keras bersama dengan mengerahkan segenap pikiran, tenaga, komitmen serta integritas dalam membangun Kabupaten Malang seutuhnya.

Untuk itu saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Malang, yakni segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malang, penyelenggara pemerintahan yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, BUMN, BUMD, dan para akademisi, para pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Malang, ucap Wakil Bupati Malang H.Didik Gatot Subroto, mengakhiri bacaannya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.