Malang, petisi.co – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang membahas tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, bertempat di Gedung DPRD JL. Panji Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (9/9/2025).
Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 disusun tidak hanya sebagai dokumen anggaran, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan fiskal daerah yang berfungsi untuk:
- Menjamin kesinambungan pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional, Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi, serta prioritas pembangunan Kabupaten Malang;
- Menjadi sarana konsolidasi perencanaan pembangunan daerah yang berbasis kinerja, transparansi, dan akuntabilitas;
- Mendorong peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Ranperda disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa APBD disusun dengan mempedomani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang didasarkan pada RKPD.
Berkaitan hal tersebut, sekaligus dengan telah selesainya salah satu tahapan dalam perencanaan dan penganggaran daerah, yaitu penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 14 Agustus 2025 lalu, maka sesuai ketentuan, tahapan berikutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026. “Untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD,” ucap Bupati Sanusi.
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam penyusunan APBD pengalokasian anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan.
Serta difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan yaitu RPJMD dan RKPD, berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah, yang besarannya telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending), serta dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
APBD merupakan instrumen yang sangat penting dan strategis karena memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, stabilisasi dan distribusi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam perumusan kebijakan pembangunan dan pengalokasian belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026,
Perlu melakukan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang bertujuan untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Adapun tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 adalah Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi yang Produktif dan Inklusif. Berkaitan dengan hal tersebut, maka fokus kebijakan belanja nasional diarahkan pada ketahanan domestik dalam penyediaan pangan dan energi sebagai fondasi kemandirian bangsa, dan mendorong pertumbuhan yang berkualitas dan merata, dengan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat.
Dalam penyusunan postur Rancangan APBD Kabupaten MalangTahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Malang telah berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu dalam penyusunan APBD wajib berdasar pada prinsip-prinsip antara lain:
- Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
- Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- Berpedoman pada RKPD serta KUA dan PPAS;
- Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.Berdasarkan hal-hal tersebut,
Maka postur Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 telah disusun berdasarkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan pada tanggal 14 Agustus 2025. Terkait dengan Pendapatan Daerah,
Secara total Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 976 Miliar 652 Juta 169 Ribu 953 Rupiah atau naik sebesar 2,37% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar 4 Triliun 861 Miliar 511 Juta 340 Ribu 737 rupiah.
Rinciannya:
- Pendapatan Asli Daerah sebesar 1 Triliun 225 Miliar 259 Juta 2 Ribu 842 Rupiah;
- Pendapatan Transfer sebesar 3 Triliun 740 Miliar 358 Juta 167 Ribu 111 Rupiah;
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 11 Miliar 35 Juta Rupiah.
Adapun kebijakan pengelolaan Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2026 berdasarkan RKPD Tahun 2026, diarahkan antara lain pada:
- Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi;
- Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan teknologi informasi yang modern serta pemutakhiran data terkait subyek pajak dalam rangka mengoptimalkan hasil Pendapatan Asli Daerah;
- Meningkatkan kualitas SDM yang berkaitan dengan pemungutan Pendapatan Asli Daerah;
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta penguatan regulasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak dan retribusi;
- Mengoptimalkan peran dan kontribusi serta mengelola BUMD agar dapat lebih berperan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah;6. Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi peran dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam peningkatan pelayanan dan pendapatan;7. Meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. (clis)







