MALANG, PETISI.CO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang beragendakan Persetujuan Bersama Antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2024, Kamis (1/8/2024) di Gedung DPRD JL.Panji 09 Kepanjen Kabupaten Malang. Dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala OPD dan jajarannya serta Forkopimda Kabupaten Malang.
Pada rapat paripurna tersebut pada dasarnya antara eksekutif dan legislatif sudah mencapai kesepakatan bersama, dimana laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang, pada prinsipnya telah menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang TA 2024.
Sehubungan dengan capaian kesepahaman bersama itupun Bupati Malang, Drs. HM. Sanusi, MM menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, atas dukungan dan kerjasama yang baik dalam melaksanakan semua tahapan penyusunan perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024.
“Mulai dari pembahasan perubahan KUA dan Perubahan PPAS sampai dengan terwujudnya persetujuan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024,” sambung HM. Sanusi.
Bupati Malang berharap agar semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini dapat terus terjaga, dalam rangka melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan bersama, demi terwujudnya kesejahteraan sekaligus kemakmuran masyarakat Kabupaten Malang.
Selanjutnya, hasil persetujuan bersama ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan tindak lanjut atas hasil evaluasi dimaksud akan dipergunakan sebagai dasar dalam penetapan Perubahan APBD TA 2024, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024.
Sementara dari hasil kesepakatan bersama itu, berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disampaikan perangkaan pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 694 Miliar 758 Juta 381 Ribu 720 Rupiah 84 Sen yang terbagi menjadi:
Pendapatan Asli Daerah sebesar 1 Triliun 35 Miliar 841 Juta 915 Ribu 836 Rupiah 84 Sen; Pendapatan Transfer sebesar 3 Triliun 651 Miliar 137 Juta 701 Ribu 884 Rupiah; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 7 Miliar 778 Juta 764 Ribu Rupiah.
Belanja Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 962 Miliar 908 Juta 875 Ribu 709 Rupiah 15 Sen, dengan rincian: Belanja Operasi dan Modal sebesar 4 Triliun 198 Miliar 419 Juta 923 Ribu 432 Rupiah 45 Sen; Belanja Tidak Terduga sebesar 5 Miliar 333 Juta 837 Ribu 401 Rupiah; dan Belanja Transfer sebesar 759 Miliar 155 Juta 114 Ribu 875 Rupiah 70 Sen.
Dengan adanya strategi fiskal yang akan dijalankan Pemerintah Kabupaten Malang, maka harapannya APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 akan semakin produktif, efisien, dan berdaya tahan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan di tahun 2024.
“Adapun besaran angka dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 ini telah disusun secara kredibel dan realistis sesuai dengan tantangan perekonomian yang akan dihadapi, sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang adil, efektif, dan berkesinambungan,” tukas Bupati Sanusi. (clis)







