Era Baru Administrasi Publik, Dispendukcapil Surabaya Optimasi Layanan melalui Aktivasi IKD

oleh -71 Dilihat
oleh
Ilustrasi kantor pelayanan kependudukan di Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, terus berupaya mempercepat aktivasi identitas kependudukan digital (IKD). Langkah ini diambil untuk memudahkan warga serta mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di kota tersebut.

Eddy Christijanto, Kepala Dispendukcapil Surabaya menyatakan bahwa pihaknya senantiasa mendorong penduduk Surabaya untuk segera melakukan aktivasi IKD. Upaya percepatan ini ditujukan kepada warga yang sedang mengurus dokumen administrasi kependudukan di kelurahan, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik (MPP).

Eddy menyebutkan bahwa setiap hari terjadi peningkatan aktivasi IKD, dengan angka sekitar 700 hingga 1000 orang.

“Warga Surabaya bisa datang untuk mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga, perpindahan, KTP, akta kelahiran, atau akta kematian untuk aktivasi IKD mereka,” jelas Eddy pada Selasa (30/4/2024).

Dia menambahkan bahwa jumlah aktivasi IKD telah meningkat secara signifikan, dari 342.000 orang sebelum lebaran Idulfitri menjadi 348.000 orang saat ini. Proses percepatan tidak hanya terjadi di kecamatan atau kelurahan, tapi juga melalui Balai RW di tiap kecamatan.

Meski demikian, Eddy mengakui bahwa kesadaran masyarakat Surabaya tentang pentingnya IKD masih rendah, dengan tingkat aktivasi baru mencapai 12%.

“Kesadaran ini meningkat ketika mereka dihadapkan pada persyaratan lain yang mengharuskan aktivasi IKD,” ungkapnya.

Eddy menegaskan, setiap warga yang memiliki KTP wajib mengaktifkan IKD mereka, mengingat pelayanan di lingkungan pemerintah kota sekarang ini mengandalkan sistem digital ini. Ia juga memberi contoh penggunaan IKD dalam berbagai pelayanan publik, seperti administrasi kependudukan terkait pembukaan rekening di bank lokal.

Ke depannya, Dispendukcapil Surabaya berencana untuk bekerja sama dengan lebih banyak layanan publik dan melakukan sinkronisasi data kependudukan, dari akta kelahiran hingga kematian, untuk terkoneksi menjadi satu sistem terintegrasi.

“Kami akan meminta warga untuk melampirkan buku nikah saat mengajukan dokumen administrasi kependudukan, sehingga status pernikahan mereka dapat tercatat secara resmi,” terang Eddy.

Selanjutnya, dengan sistem yang terintegrasi, proses administratif seperti pemindahan atau pengajuan KTP akan semakin mudah karena tidak memerlukan banyak berkas. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.