Wabup Bacakan Jawaban Bupati Malang Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

oleh -81 Dilihat
oleh
H. Didik Gatot Subroto menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022 kepada Ketua DPRD Darmadi
Tentang Ranperda Pelaksanaan APBD tahun 2022

MALANG, PETISI.CO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Malang atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung DPRD Jl Panji Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (22/06/2023).

Hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Ketua DPRD Darmadi, bersama Wakil Ketua DPRD, Bupati Malang diwakili Didik Gatot Subroto sebagai Wakil Bupati (Wabup), SekertarisDaerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malang.

Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto saat membacakan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, salah satu yang disampaikannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari target 983 Miliar 28 Juta 679 Ribu 582 Rupiah, terealisasi sebesar 763 Miliar 117 Juta 874 Ribu 61 Rupiah 91 Sen atau 77,63%. Dengan rincian: Pajak Daerah target sebesar, 419 Miliar 491 Juta 130 Ribu 963 Rupiah, realisasi sebesar 402 Miliar 323 Juta 551 Ribu 146 Rupiah atau 95,91%;

Untuk Retribusi Daerah, dari target sebesar 117 Miliar 983 Juta 736 Ribu 162 Rupiah, terealisasi sebesar 34 Miliar 668 Juta 963 Ribu 79 Rupiah atau 29,38%,  dimana tidak tercapai target Retribusi Daerah dikarenakan tahun 2022 merupakan tahun pemulihan pasca pandemi Covid-19. Selain itu dampak wabah PMK pada hewan ternak juga mempengaruhi penerimaan retribusi, khususnya pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Walaupun demikian, apabila dilihat dari capaian realisasi Retribusi Daerah Tahun 2021 sebesar 32 Miliar 25 Juta 994 Ribu 927 Rupiah, maka dapat disampaikan bahwa capaian realisasi Retribusi Daerah Tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 2 Miliar 642 Juta 968 Ribu 152 Rupiah, kata Didik sapaan akrab Didik Gatot Subroto.

Hal itu Kedepannya akan terus melakukan upaya optimalisasi terhadap potensi Retibusi Daerah pada Perangkat Daerah penghasil, baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi potensi Retribusi Daerah, maupun pengembangan elektronifikasi transaksi pembayaran secara non tunai menggunakan QRIS atau Virtual Account, termasuk inovasi Sistem e-Retribusi untuk pelayanan pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Partai PDI-Perjuangan dan pertanyaan Fraksi Partai Golongan Karya.

Kemudian Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dari target 46 Miliar 243 Juta 607 Ribu 975 Rupiah, dan terealisasi sebesar 23 Miliar 505 Juta 888 Ribu 225 Rupiah 95 Sen, atau 50,83%, terangnya.

Yang menarik, Pemerintah akan mengevaluasi secara serius atas penyertaan modal yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah kepada 3 (tiga) BUMD Kabupaten Malang yakni kepada Perumda Jasa Yasa, PT. BPR Artha Kanjuruhan, serta PT. Kigumas.

Masih kata Didik, Bahwa pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Malang sepakat dengan pemandangan DPRD Kabupaten Malang, bahwa BUMD memiliki kontribusi penting terhadap penerimaan PAD dan perkembangan perekonomian daerah.

Tentu Pemerintah Kabupaten Malang berharap empat BUMD yang ada dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan PAD, meskipun dalam perjalanannya tidak semua berjalan maksimal.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Malang telah melakukan berbagai upaya evaluasi terhadap BUMD yang ada, diantaranya:

Melakukan Kajian Investasi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malang kepada Perumda Jasa Yasa melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang.

Dimana selanjutnya hasil kajian tersebut menjadi salah satu bahan dalam pengambilan kebijakan terkait penyertaan modal Perumda Jasa Yasa; Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dari target 46 Miliar 243 Juta 607 Ribu 975 Rupiah, dan terealisasi sebesar 23 Miliar 505 Juta 888 Ribu 225 Rupiah 95 Sen, atau 50,83%.

Hal ini perlu dilakukan evaluasi secara serius atas penyertaan modal yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah kepada 3 (tiga) BUMD Kabupaten Malang yakni kepada Perumda Jasa Yasa, PT. BPR Artha Kanjuruhan, serta PT. Kigumas.

Dapat dijelaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Malang sepakat dengan pemandangan DPRD Kabupaten Malang, bahwa BUMD memiliki kontribusi penting terhadap penerimaan PAD dan perkembangan perekonomian daerah.

Tentu Pemerintah Kabupaten Malang berharap ke empat BUMD yang ada dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan PAD dan melakukan Kajian Investasi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malang kepada Perumda Jasa Yasa melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang.

Dimana selanjutnya hasil kajian tersebut menjadi salah satu bahan dalam pengambilan kebijakan terkait penyertaan modal Perumda Jasa Yasa; Analisis Investasi PT. Kigumas juga telah dilakukan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang, yang meliputi analisis aspek hukum, kinerja keuangan, investasi, kebijakan hingga rekomendasi tindaklanjutnya.

Selanjutnya Tim akan menyusun langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan hasil analisis kajian, serta memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya, Melakukan upaya penyelamatan PT. BPR Artha Kanjuruhan pada tahun 2022, salah satunya dengan fasilitasi oleh PT. Bank Jatim dalam skema penyelamatan dan pembiayaan PT. BPR Artha Kanjuruhan; Melakukan langkah strategis melalui pengisian kekosongan jabatan Direksi Perumda Jasa Yasa serta Direksi/Komisaris PT. BPR Artha Kanjuruhan.

Dimana saat ini sudah dalam tahap Pengumuman Seleksi Calon Direksi Perumda Jasa Yasa, serta Pengajuan Persetujuan OJK untuk Calon Direksi/Komisaris PT. BPR Artha Kanjurhan.

Lain-lainnya Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dari target sebesar 399 Miliar 310 Juta 204 Ribu 482 Rupiah, terealisasi sebesar 302 Miliar 619 Juta 511 Ribu 610 Rupiah 96 Sen atau 75,79%.

Kemudian dari Penerimaan Pendapatan Transfer, dari target tahun 2022 sebesar 2 Triliun 949 Miliar 718 Juta 29 Ribu 306 Rupiah, terealisasi sebesar 2 Triliun 947 Miliar 583 Juta 745 Ribu 285 Rupiah atau 99,93%.

Sedangkan Penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dari target sebesar 323 Miliar 622 Juta 108 Ribu Rupiah, terealisasi sebesar 308 Miliar 252 Juta 104 Ribu 774 Rupiah 60 Sen, atau 95,25%.

Terkait dengan piutang yang masuk kategori kurang lancar, diragukan, dan macet, dapat dijelaskan bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah, yang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 77 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi pemerintah Kabupaten Malang.

Dimana dalam kebijakan akuntansi juga sudah diatur mengenai klasifikasi umur penyisihan piutang tak tertagih. Penyisihan piutang sendiri merupakan metode yang digunakan dalam rangka mengklasifikasikan piutang berdasarkan umur piutang, yang terdiri dari: lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.