MALANG, PETISI.CO – Penyampaian hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Wahyu Indriyanti menbacakan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN.RB) nomor 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan Birokrasi, bertempat digedung DPRD Jl. Raya Panji Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (17/5/2022).
Dalam bacaannya, dalam perubahan ketiga Perda nomor: 9 tahun 2016 telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jatim tertanggal 20 april 2022 nomor 188/15271/013.2/2022 perihal hasil Ranperda Kabupaten Malang.
Dari hasil setelah dilakukan pembahasan dan mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, ada beberapa ketentuan dari Ranperda perubahan ketiga nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, antara lain:
- Judul “Perda tentang Perubahan Ketiga atas perda no,9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah”.
- Ranperda ini sudah tidak menyebutkan tentang berapa jumlah sekretariat/bidang pada Dinas dan Badan, jumlah Bagian pada Sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD, jumlah Inspektur pembantu pada Inspektorat dan jumlah Inspektorat/Seksi pada Kecamatan.
- Pada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Satu Pintu membawahi satu Sekretariat dan jabatan Fungsional.
- Penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Perda ini diundangkan.
Disampaikan pula bahwa hasil pembahasan Ranperda ini telah mendapakan pendapat, koreksi , dan persetujuan dari Fraksi-Fraksi di DPRDKabupatenMalang dan agar dilanjutkan pada tahapan berikutnya, ucap Wahyu Indriyanti. (clis)