BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan Ganja 10 Kg

oleh -32 Dilihat
oleh
Kepala BNN Jatim menunjukkan barang bukti ganja

SURABAYA, PETISI.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 10 kilogram melalui jasa pengiriman paket.

Dari penyelundupan ini petugas berhasil menangkap 2 orang tersangka yakni Ayub Hazkia Oroh (28) warga Petemon I, Surabaya dan Bayu Maulana Wahyudi alias Keepfly Maulana (26) warga Jalan Gubernur Suryo, Tlogo Pojok, Gresik.

“Ganjanya dikirim dari Medan melalui jasa paket,” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman kepada wartawan, Minggu (14/5/2017) malam.

Fatkhur Rahman mengatakan, paket berisi ganja itu disamarkan dengan cara dikemas ke dalam karung. Ada dua karung yang berisi ganja dengan total hampir 10 kg, masing-masing untuk Ayub dan Maulana. Ayub menerima 5 kg ganja, sementara Maulana menerima 4 kg ganja. Untuk menutupi bau ganja, karung tersebut juga diisi dengan mangga muda.

“Kami mengetahui barang paketan itu berisi ganja dari anggota yang melakukan penyelidikan dan pelacakan,” kata Fatkhur Rahman.

Petugas BNNP pun menjemput Ayub dan Maulana. Mereka kemudian dikeler menuju ke tempat jasa pengiriman paket. Di situ, keduanya disuruh membuka karung yang ditujukan pada mereka. Benar saja, ada ganja di dalamnya.

Petugas BNNP kemudian mengeler mereka ke rumah masing-masing. Di dalam rumah mereka, petugas menemukan barang bukti lain yakni timbangan elektrik, plastik klip, dan sejumlah ponsel.

“Kedua pengedar ini merupakan aktivis sebuah LSM yang meminta agar ganja dilegalkan. Ganja ini akan dijual kembali oleh dua pengedar ini dengan sasaran kampus-kampus di seluruh Jatim. 1 Kg ganja dijual sekitar Rp 5-5,5 juta,” tandas Fatkhur Rahman. (han)