Lamongan, petisi.co – Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Lamongan membekali Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK Negeri se-Lamongan dengan pengetahuan hukum dan mekanisme pengelolaan dana sumbangan.
Diketahui kegiatan itu dilakukan untuk menambah wawasan dalam pelaksanaan regulasi tentang sumbangan sekolah. Selama ini, sumbangan pendidikan banyak disalah artikan pihak lain sebagai pungutan liar dari lembaga pendidikan kepada wali siswa.
Dalam kegiatan itu sejumlah pihak turut dilibatkan sebagai narasumber. Diantaranya dari Kejaksaan, Polres Lamongan serta dari organisasi kewartawanan PWI.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Lamongan, Mustakim menyebut tujuan dari kegiatan ini adalah memberi pemahaman hukum soal sumbangan yang telah disesuaikan perencanaan pihak sekolah.
“Tujuanya memberikan pemahaman hukum kepada kepala sekolah, harapanya adalah supaya kami yang terhimpun dalam forum memahami betul bagaimana perencanaan kepala sekolah,” ungkapnya, Kamis (15/5/2025).
Kasubsi 1 Bidang Intelejen, Kejari Lamongan, Nugroho menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan sumbangan harus disesuaikan Permendikbud No 75 tahun 2016, Peraturan Gubernur tahun 2023.
“Setiap instansi sekolah tentu harus mempelajari betul regulasi yang ada. Sumbangan secara aturan diperbolehkan tapi bersifat sukarela dan kesepakatan seluruh pihak terkait,” tutur Nugroho.
Sementara itu, Kanit 3 Satreskrim Polres Lamongan, Iptu. Jauza Q R, menjelaskan didasarkan regulasi yang ada, penggalangan sumbangan perencanaan pendidikan disesuaikan dengan investasi atau operasi, seperti rapat atau workshop dan dituangkan di dalam rencana kerja tahunan/ RKAS yang mengacu 8 standar nasional pendidikan.
Perencanaan diumumkan secara transparan pada pemangku kebijakan pendidikan, ada tanda tangantangan dari berbagai pihak.
Selain itu, hasil penghimpunan sumbangan diisimpan di dalam rekening atas nama satuan pendidikan atau dalam rekening bersama antara sekolah dan komite.
Lebih dari itu Jauza juga menekankan agar pihak sekolah tidak memungut sumbangan dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomi.
“Minimal 20 persen untuk peningkatan mutu sekolah atau Pendidikan dan Tltidak dialokasikan untuk kesejahteraan pengurus atau anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah, ” tetang Kanit 3 Satreskrim Polres Lamongan.
Dari pihak sekolah, mayoritas kepala sekolah Kepala Sekolah mengatakan banyak pencerahan dan manfaat atas adanya acara yang bertajuk “Penerangan Hukum, mekanisme penggalian dan pengelolaan sumbangan pendidikan”.
Di antaranya kepala Sekolah SMKN 1 Lamongan, Supaat mengaku mendapat pencerahan dan masukan untuk melakukan pengelolaan sumbangan pendidikan secara menyeluruh.
“Dari sini kita bisa membedakan mana sumbangan san pungli mana yang boleh dan tidak boleh. Dengan adanya kegiatan ini sudah merasa jelas dan gamblang,” bebernya. (yus)






