“Bolong-bolong” di Tubuh Polri

oleh -111 Dilihat
oleh

Oleh : Ferry Is Mirza DM

BELUM TUNTAS KASUS Irjen Pol Ferdy Sambo yang dipecat lantaran mengotaki pembunuhan dan Irjen Pol Tedi Minahasa yang menjual sabu sabu, kini kasus baru menjerat Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto diduga menerima upeti dari bisnis batubara ilegal.

Kasus yang menimpa orang nomer tiga di jajaran Mabes Polri ini bermula dari viralnya video testimoni Ismail Bolong mantan anggota Intelkam Polda Kaltim pada awal bulan November lalu yang mengungkapkan telah ‘menyetor’ upeti Rp 6 Milyar kepada Komjen Agus yang mantan Kapolda Sumut itu.

Karuan saja, viralnya video Ismail Bolong itu membuka ‘bolong-bolong’ di tubuh Polri. Media cetak, online pun gencar memberitakan.

Meski Hari Minggu lalu (6/11) si Ismail Bolong membuat video baru mengaku apa yang ia tuduhkan kepada Komjen Agus tidak benar. Menurutnya, saat rekaman video itu ia dalam tekanan mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Gunawan. Namun, kasus uang haram dari upeti bisnis batubara di Kaltim ini bakal berlanjut.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule ikut campur. Prodem melaporkan Komjen Agus ke Devisi Propam Polri atas tuduhan penerimaan gratifikasi.

“Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi mejaga citra serta nama baik institusi Polri,” pinta Iwan di Kantor Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Pada hari yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni minta Kapolri membentuk Tim khusus mengusut ‘bolong-bolong’ di tubuh Polri. Timsus perlu, karena kasus ini sudah menyeruak ke publik.

“Karena isu ini merebak, lebih baik Pak Kapolri buat tim khusus untuk penyelidikan lebih lanjut atas isu tersebut agar tidak menjadi liar ke mana-mana,” kata Sahroni saat dimintai tanggapan wartawan.

Sahroni menyebut isu liar ini bisa merugikan nama baik Kabareskrim. Sekali lagi Sahroni menyarankan pembentukan tim terkait kehebohan Ismail Bolong.

“Kasihan kalau isu itu tidak benar, nama baik orang tercemar. Segera mungkin Kapolri buat team independent terkait isu tersebut,” ujar politikus Partai NasDem itu.

“Semua pihak dimintai klarfikasi agar isu ini cepat selesai dan tidak lagi menjadi bola liar dan merusak nama institusi Polri,” tambah Sahroni.

Senada dengan Sahroni, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga mendesak Kapolri untuk membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.

“IPW mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus kasus setoran uang perlindungan pertambangan ilegal pada oknum petinggi Polri terkait dua video tayangan pernyataan  Aiptu (Purn) Ismail Bolong,” kata Sugeng.

Terkait munculnys video Ismail Bolong yang meminta maaf dan mengaku tidak pernah bertemu Komjen Pol Agus Andrianto.

IPW menilai, video tersebut diduga keras akibat adanya tekanan pihak tertentu. Sebab, dengan adanya pembelaan diri Ismail Balong setelah munculnya video viral bahwa anggota polisi di Polresta Samarinda tersebut diduga memberikan uang langsung ke Kabareskrim dengan total Rp 6 miliar memunculkan sinyalemen saling ‘perang’ dan saling sandera antara para jenderal Polri nyata terjadi.

Sugeng mengatakan, pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Divisi Propam Polri saat dipimpin Ferdy Sambo memang disimpan sebagai alat sandera. Faktanys, saat Ferdy Sambo dan kawan-kawannya “masuk jurang” dengan adanya kasus penembakan di Duren Tiga.

Untuk diketahui, sepekan lalu beredar video Ismail Bolong mengaku telah menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang dikirim dalam tiga termin. Pertama dikirimkan uang senilai Rp 2 miliar pada bulan September 2021, termin kedua dikirimkan Rp 2 miliar pada bulan Oktober 2021, terakhir termin ketiga dikirimkan uang senilai Rp 2 miliar pada November 2021.

Pemberian upeti itu untuk dapat perlindungan Kabareskrim agar penambangan batubara ilegal dapat tetap berjalan.

“Bahwa pemberian uang dengan total Rp 6 miliar tersebut bertujuan agar aktivitas penambangan batubara yang dilakukan secara ilegal di wilayah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut mendapatkan bekingan Kabareskrim Mabes Polri,” tulis Iwan Sumele di Group WA Tokoh Nasional.

“Bahwa bekingan dari Kabareskrim Mabes Polri tersebut diperlukan mengingat aktifitas penambangan batu bara yang dilakukan Ismail Bolong tidak memiliki izin operasi sama sekali,” tegas Iwan Sumele.(fim)

No More Posts Available.

No more pages to load.