BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto-Jombang Sosialisasi Perpres No 82 Tahun 2018

oleh -54 Dilihat
oleh

MOJOKERTO, PETISI.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mojokerto-Jombang, Senin (10/12/2018) menggelar sosialisasi Perpres No 82 Tahun 2018 di White Modjo, Mojokerto. Hadirnya Perpres yang baru ini mencabut empat perpres sebelumnya.

Dalam Perpres no 82 Tahun 2018, soal iuran tidak ada perubahan, kelas satu tetap Rp 80 ribu, kelas dua Rp 51 ribu dan kelas tiga Rp 25.500.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, dr Dina Diana Permata, AAK mengatakan, yang membedakan dalam Perpres no 82 Tahun 2018, yakni soal tunggakan iuran. Sebelumnya ada jedah 10 hari tetapi peraturan yang baru hanya satu hari, bila terlambat Kartu JKN sudah non aktif.

“Selain itu juga diatur soal pendaftaran peserta JKN-BPJS Kesehatan dari peserta Kepala Desa beserta perangkatnya, ini diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa,” jelas Dina.

Masih kata Dina, pendaftaran bayi baru lahir sekarang lebih diperjelas, jedahnya maksimal 28 hari sejak lahir harus sudah didaftarkan. Apabila tidak didaftarkan ada sangsi denda berupa tunggakan. (syim)