Tuban, petisi.co – Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan di lapangan terkait kasus pengrusakan pagar milik pasangan suami istri (Pasutri) Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Jumat 11 Oktober 2024 lalu, kini pemilik rumah kembali mendatangi Polres Tuban guna memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan lanjutan, Senin (14/10/2024).
Kuasa Hukum Pemilik Rumah, Nur Aziz mengatakan, jika sertifikat tanahnya bermasalah seharusnya dibatalkan terlebih dahulu. Sertifikat hak milik ini masih mempunyai kekuatan hukum yang sah.
“Sertifikat Tanah itu sudah jadi, kalo ada yang mempermasalahkan soal luasnya seharusnya sertifikat itu di batalkan dulu. Hingga saat ini sertifikat ini masih memiliki kekuatan hukum sah,” ujar Nur Aziz ke awak media.
Lebih lanjut Advokat senior ini berharap, agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mengingkari atau menghianati produk yang telah dibuat olehnya. Apalagi dengan lambatnya keputusan yang diambil oleh BPN, diduga ada pihak yang mengintervensi BPN. Sebab BPN melakukan pengukuran tanah secara berulang-ulang kali, terkesan tidak mempunyai ketegasan dalam kasus ini.
“Kami menduga ada pihak yang mengintervensi pihak BPN berkaitan dengan melakukan pengukuran berulang kali. Pagar atau gorong-gorong itu sudah jelas masuk kedalam sertifikat hak milik pasangan Ali Mudrik dan Suwarti,” imbuhnya
Sementara itu pemilik rumah, Suwarti mengatakan, ia tidak akan mengambil jalur damai. Selama proses hukum ini berjalan Pemdes setempat tidak ada itikad baik ke keluarganya.
“Saya mau lanjut proses hukum saja. Pemdes juga tidak ada itikad baik sama sekali,” timpalnya di sela-sela kuasa hukumnya berbicara.
Menanggapi kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan jika saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan, dokumen dan hasil dari BPN untuk kemudian dilaksanakan gelar perkara.
“Saat ini masih berjalan proses penyelidikan, tentunya setelah ini digelarkan apakah ditemukan adanya tindak pidana atau tidak, dan apakah bisa dinaikkan statusnya kepada penyidikan,” pungkas Dimas.
Hingga berita ini dimuat, wartawan petisi.co masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak BPN/ATR Tuban dan Pemerintah Desa Mlangi. (ric)





