Bupati Faida Akan Mengambil Sikap Yang Cacat Prosedur

oleh -142 Dilihat
oleh
Bupati Faida saat menjadi pembicara di Webinar KPI.

JEMBER, PETISI.CO – Pasca putusan pemakzulan  Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR oleh DPRD kabupaten Jember dalam rapat paripurna,  aktivitas di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember berlangsung normal, Kamis (23/7/2020).

Pemkab Jember menilai pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD tersebut cacat prosedur. Dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018.

Sementara Ketua DPRD Jember, Muhammad Idqon Sauqi mengatakan secara administrasi DPRD tidak bisa memecat bupati. Pemecatan hanya bisa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung (MA). Saat ini pimpinan DPRD akan mengkaji secara resmi mengajukan permohonan secara fatwa ke MA.

“DPRD telah memakzulkan bupati secara politik. Artinya DPRD Jember sudah tidak menginginkan keberadaan bupati,” ungkapnya.

Terkait putusan DPRD yang memberhentikan/memakzulkan Bupati Faida akan mengambil sikap jika nantinya DPRD mengirimkan keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) itu dikirimkan ke Mahkamah Agung.

“Kami tunggu, apa dewan mengirim ke MA, baru nanti kami siapkan respon kami,” ujarnya kepada awak media. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.