Bupati Hendy Terima Sertifikat IPU dari PII

oleh -145 Dilihat
oleh
Bupati Hendy terima sertifikat IPU dari PII

JEMBER, PETISI.CO – Penyerahan sertifikat Insinyur Profesional Utama (IPU) dari PII (persatuan insinyur Indonesia) kepada Ir H Hendy Siswanto diberikan oleh Kepala BPKTA PII Dr. Ir. Hermanto Dwiatmoko, Ms, TR, PU, sebagai bukti profesionalismenya dalam turut serta berkiprah dalam tumbuh kembangnya pembangunan di Indonesia. Penyerahan sertifikat dilaksanakan di Hotel Java Lotus Jalan Gatot Subroto Jember, Sabtu (20/11/2021) pukul 18.00 WIB.

“Kami pensiun dini pada tahun 2014, niatnya pulang ke Jember, dan gak mau kerja lagi,” tutur Bupati Hendy dalam sambutannya.

Hendy menuturkan, bahwa gelar insinyur didapatkannya pada tahun 1986, sempat tak dihiraukannya. Namun seiring waktu, Hendy kemudian berkeinginan membangun Jember lebih baik lagi.

“Setelah terpilih sebagai bupati Jember, baru kami menyadari, bahwa sebagai pejabat publik, ternyata gelar insinyur (Sarjana Tehnik) yang kami sandang masih harus memiliki Sertifikat Insinyur Profesional, jadi kami mendaftarkan untuk ikut,” ujarnya.

Keikutsertaan Bupati Hendy untuk mendapatkan SIP, didorong kesadarannya sebagai rule model Kabupaten Jember.

“Karena jika kami cantumkan gelar insinyur tetapi tidak sesuai dengan undang – undang yang berlaku saat ini,” tegasnya.

Hendy menjelaskan bahwa Sertifikat IPU yang diperolehnya, bukan semata-mata karena jabatannya sebagai Bupati Jember, melainkan juga melampaui tahapan uji kompetensi yang telah diikutinya sesuai tahapan yang ditentukan.

“Selain juga didasarkan pada pengalaman pendidikan sejak masih STM, kami sudah mampu membangun gedung dengan tangan kami sendiri. Kami menjadi tukang, mendesign, menghitung, itu kami lakukan dengan tangan kami sendiri,” jelasnya.

Salah satunya hasil karya yang dihasilkanya, kata Bupati Hendy, gedung yang kini berada di depan Rumah Sakit Paru – Paru Jember.

‘Itu kami yang membuat,” imbuhnya.

Sebelum menjadi pegawai Kementrian Perhubungan, Hendy menuturkan juga pernah bekerja memasang pipa yang di kabupaten Jember.

“Usai menyelesaikan kuliah, kami diterima sebagai pegawai kementrian perhubungan. Hanya dalam waktu enam bulan, kami lantas disekolahkan ke Austria (1992), untuk belajar tentang jembatan,” jelasnya.

Kemudian, di tahun 1993, Hendy memulai karir dengan menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau sekarang disebut ASN (Aparatur Sipil Negara). Ia mendedikasikan kemampuannya kepada negara.

“Saya jadi pimpro selama 21 tahun,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hendy juga menuturkan pengalamannya membangun proyek kreta api ganda Semarang – Bojonegoro sepanjang 200 km, yang tingkat kesulitannya cukup tinggi, yang berhasil diselesaikannya hanya dalam kurun waktu 1,5 tahun, dengan ratusan jembatan besar, termasuk diantaranya jembatan sungai Bengawan Solo.

“Pekerjaan itu berhasil menghemat uang negara sebanyak 2 triliun, dibanding dengan usulan proyek orang Jepang,” katanya.

Berkat kerja keras dan loyalitasnya dalam pekerjaan, pada tahun 2013 dan 2014 ia mendapat penghargaan nasional dari Presiden atas karya-karyanya dalam mengembangkan dunia perkeretaapian, termasuk di Pulau Jawa dan juga di Luar Jawa.

“Setelah pekerjaan doble tract rel kereta api Semarang – Bojonegoro, kami mengajukan pensiun dini,” tuturnya.

Terakhir, Hendy menyakini Kabupaten Jember akan lebih maju,jika semua ASN memiliki sertifikat sesuai dengan kompetensinya.

“Untuk itu saya mengajak teman-teman ASN. Saya yakin,Insyaallah, kita masih bisa melakukan speed up untuk mengejar ketertinggalan,” tandasnya.

Pada kesempatan itu pula, Kepala BPKTA PII Dr. Ir. Hermanto Dwiatmoko menuturkan bahwa Bupati Hendy Siswanto di dunia perkeretaapian, merupakan orang ke 10 yang mendapatkan sertifikat IPU dari 621 anggota.

“Sekarang sudah dipergunakan IPU nya pak bupati,” ujarnya.

Menurut Hermanto, sertifikat IPU diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab profesionalnya, karena setiap pekerjaannya berkaitan dengan kepentingan publik.

“Di samping juga ada konsekuensi hukum, atas pekerjaan yang dilakukannya,” tandasnya.

Lebih lanjut Hermanto menjelaskan, semua Sarjana Teknik wajib miliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP). UU No 11 tahun 2014, dan PP No 25 tahun 2019 mewajibkan semua insinyur yang akan bekerja memiliki SIP. Bagi insinyur yang belum tersertifikasi ada denda pidana positif dan ancaman kurungan.

“Selain itu, sistem ini memungkinkan para pengambil kebijakan untuk memetakan sumber daya manusia di bidang keinsinyuran untuk mengoptimalkan peran insinyur sehingga bisa menjawab kebutuhan insinyur untuk membangun Indonesia di masa depan,” paparnya. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.